Rabu, 27 Agustus 2025

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat

Unggahan Atiqah Hasiholan Setelah Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat: She is Free Now

Atiqah Hasiholan mengunggah foto pertama setelah sang ibu, Ratna Sarumpaet dinyatakan bebas bersyarat, Kamis (26/12/2019) hari ini. Ini katanya.

Tribunnews/JEPRIMA
Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan) memeluk puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. 

Atiqah Hasiholan juga turut mendampingi ibundanya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 11 Juli 2019.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Dilansir Kompas.com, Atiqah Hasiholan mengaku kecewa atas putusan majelis hakim.

Atiqah merasa hasil putusan tak sesuai harapannya.

Namun, Atiqah tetap bersyukur vonis sang ibu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Jadi apalah ini? Harapan yang saya bangun saya yakini hilang, tetapi satu saya bersyukur enam tahun tuntutan, divonis dua tahun," ujar Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kala itu.

(Tribunnews/Sri Juliati/Wahyu Gilang Putranto) (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo) (Tribunjakarta.com/Ferdinand Waskita) (Kompas.com/Andika Aditia/Tri Susanto Setiawan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan