Senin, 18 Agustus 2025

Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Mertua Tak Setuju Anaknya Bercerai dengan Zul

Vokalis band Zul Zivilia tengah menjadi sorotan publik. Hal ini lantaran kasus narkoba yang tengah menjerat dirinya.

Editor: Sugiyarto
KOMPAS.com/IRA GITA/BAHARUDIN AL FARIS
Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah menangis saat diwawancarai usai sidang pledoi Zul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019). 

Setelah menghilang tanpa kabar yang jelas, akhirnya terbongkar penyebab menghilangnya Zul dalam acar atersebut.

Zul Zivilia dikabarkan terjerat kasus narkoba.

Vokalis ini ditangkap kepolisian Polda Metro Jaya karena penggunaan narkoba berjenis sabu.

Kerabat Zul, Baharudin mengaku mendapatkankabar tersebut dari ayah Zul.

"Saya tadi ditelpon sama bapaknya, kalau Zul ini ditahan di Polda Metro Jaya," ungkapnya, dikutip dari TribunBone.com.

Manajer Zul Zivilia, Billy Arizona juga mengungkapkan bahwa sebelum Zul berangkat ke Bone ia ditahan di Polda Metro Jaya.

"Ini adalah musibah, sesaat sebelum Zul bertolak ke Bone, dia ditahan di Polda Metro Jaya, sekarang lagi ada pengembangan kasusnya, dan ini sekali lagi bukan kesalahan KPU Bone yang dinilai tidak becus apalagi EO," ungkap Billy.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan, membenarkan penangkapan Zul, dia juga menambahkan bahwa penangkapan tersebut sudah dilakukans ejak bulan Februari.

"Benar (Zul ditangkap). Saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Penangkapannya pun sudha silakukan pada 28 Februari 2019 lalu," ungkap Suwondo dikutip dari Kompas.com via TribunPekanbaru.com.

Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah memutus kasus narkoba yang menjerat vokalis band Zul Zivilia.

Istri penyanyi Zul Zivilia, Retno Paradinah, tak berhenti menangis di ruang sidang saat mendengar sang suami dijatuhi vonis 18 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan pria bernama lengkap Zulkifli itu bersalah sebagai perantara narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

"Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," imbuhnya, dilansir dari YouTube Halo Selebriti SCTV.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan