Senin, 25 Agustus 2025

Medina Zein Terjerat Narkoba

Idap Bipolar Sejak 2016, Medina Zein Konsumsi Narkoba Setahun Lalu

Pengusaha Medina Zein lega setelah polisi mengeluarkan keputusan bahwa dirinya hanya akan menjalani hukuman rehabilitasi.

Instagram @medinazein
Terkait kasus narkoba yang menjerat Medina Zein, sahabatnya menyebut Medina hanya postif mengonsumsi Happy Five yang diresepkan oleh dokter. (Instagram @medinazein) 

Ibra Azhari Sudah Lama Memakai
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi hasil tes rambut yang sebelumnya dilakukan di Puslabfor Mabes Polri terhadap dua tersangka, Ibra Azhari dan Medina Zein.

"Dari tes rambut di Puslabfor, IA ini sudah lama memggunakan jenis Amphetamine. Sedangkan untuk MZ, tidak bisa terdeteksi. Dalam arti kata penggunaannya memang belum terlalu lama," ujar Kombes Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/1/2020).

Kombes Yusri Yunus menambahkan, saat ditangkap beberapa waktu lalu, pihaknya juga tidak menemukan barang bukti narkoba pada Medina Zein.

"Dan memang pada saat kita melakukan penangkapan terhadap MZ ini, yang kita temukan adalah cuma handphone karena memang hasil pengembangan," ungkapnya.

Usai penangkapan tersebut, Ditnarkoba Polda Metro Jaya lantas melakukan gelar perkara. Medina Zein sempat menjalani assesment oleh Lemdikpol.

Dari hasil assesment tersebut, kemudian diputuskan Medina Zein harus menjalani rehabilitasi di Lemdikpol Mabes Polri.

" Hasilnya adalah yang bersangkutan harus di assesment. Kemarin sudah dilakukan assesment kepada yang bersangkutan, dan sudah keluar hasil assesmennya. Jadi diputuskan untuk Medina Zein ini akan dilaksanakan rehab terhadap yang bersangkutan."

"Rehabilitasi akan dilaksanakan di Lemdikpol di Pasar Jumat selama tiga bulan. Tapi nanti dilihat dari situasi apakah bertambah atau berkurang. Hari ini akan kita berangkatkan ke sana," tandasnya

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan