Selasa, 9 September 2025

Penghinaan di Media Sosial

Fakta Sidang Kedua Kasus Ikan Asin,Tangisan Anton Medan Dukung Pablo Hingga Dugaan Kejanggalan Kasus

Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua yang dikenal sebagai trio ikan asin menjalani sidang kedua kasus pidana pencemaran nama baik di media sosial

Tribunnews/Herudin
Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin 

Ketiganya mengobrol hangat sebelum hakim memulai sidang. Mereka juga menyimak saat eksepsi dibacakan bergantian oleh para pengacara.

Di sela sidang, Pablo Benua meminta izin kepada ketua majelis hakim. Ia kebelet pipis. Majelis hakim mengabulkan dengan memberikan skors sidang selama lima menit.

"Rey sama Galih apakah ingin pipis juga?" tanya majelis hakim pada dua terdakwa lain.

Keduanya menggelengkan kepala.

Pablo Benua, terdakwa kasus
Pablo Benua, terdakwa kasus "ikan asin" jalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020). (Warta Kota/Feryanto Hadi)

Pablo dengan dikawal petugas kejaksaan buru-buru berjalan ke kamar mandi. Sekembalinya Pablo, sidang kembali dilanjutkan.

Baca: Awal Tahun, Pablo Benua & Rey Utami Jalani Sidang Eksepsi, Tebar Senyum & Ungkap Harapan Tahun 2020

Baca: Anton Medan Menangis Histeris Saat Hadiri Sidang Kasus Ikan Asin, Ada Apa?

Pablo Berterima Kasih, Penjara Membuatnya Rajin Salat
Usai sidang Pablo mengungkapkan kepada media bahwa ia berterimakasih kepada pelapornya. Menurut Pablo, banyak pelajaran berharga yang ia petik dari masalah yang ia hadapinya kini.

"Saya ingin mengucapkan terimakasih kepada pelapor yang membuat saya ditahan di Mapolda Metro Jaya. Saya di sana banyak dapat hikmah, banyak dapat pelajaran," ungkap Pablo Benua.

Pablo mengungkapkan, di dalam tahanan ia mempelajari Islam dengan sungguh-sungguh.

Ia rajin shalat dan giat belajar membaca alquran. Seperti diketahui, Pablo baru memeluk Islam pada 2016 atau sebelum menikahi Rey Utami.

"Di dalam penjara ini saya baru mendapatkan kenikmatan pribadi. Selama ini di luar saya masih fokus terhadap hal-hal duniawi. Tapi di dalam saya jadi banyak belajar

Hal lain yang membahagiakan dirinya adalah semenjak di tahan, ia juga menyaksikan perubahan besar pada diri istrinya Rey Utami.

"Semenjak di penjara saya bisa melihat istri saya mengenakan hijab," ujarnya.

Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin
Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Kuasa Hukum Sampaikan Kejanggalan
Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020) sore.

Pembacaan eksepsi dilakukan oleh para kuasa hukum secara bergantian. Mereka menyampaikan sejumlah kejanggalan atas dakwaan yang disusun oleh JPU.

Pertama yakni soal lokasi persidangan yang dilakukan di PN Jaksel. Padahal, lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni rumah yang digunakan sebagai studio milik Pablo Benua dan Rey Utami masuk dalam kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Seharusnya, perkara 'ikan asin' tersebut harus disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan