Penghinaan di Media Sosial
Fakta Sidang Kedua Kasus Ikan Asin,Tangisan Anton Medan Dukung Pablo Hingga Dugaan Kejanggalan Kasus
Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua yang dikenal sebagai trio ikan asin menjalani sidang kedua kasus pidana pencemaran nama baik di media sosial
Editor:
Anita K Wardhani
Ketiganya mengobrol hangat sebelum hakim memulai sidang. Mereka juga menyimak saat eksepsi dibacakan bergantian oleh para pengacara.
Di sela sidang, Pablo Benua meminta izin kepada ketua majelis hakim. Ia kebelet pipis. Majelis hakim mengabulkan dengan memberikan skors sidang selama lima menit.
"Rey sama Galih apakah ingin pipis juga?" tanya majelis hakim pada dua terdakwa lain.
Keduanya menggelengkan kepala.

Pablo dengan dikawal petugas kejaksaan buru-buru berjalan ke kamar mandi. Sekembalinya Pablo, sidang kembali dilanjutkan.
Baca: Awal Tahun, Pablo Benua & Rey Utami Jalani Sidang Eksepsi, Tebar Senyum & Ungkap Harapan Tahun 2020
Baca: Anton Medan Menangis Histeris Saat Hadiri Sidang Kasus Ikan Asin, Ada Apa?
Pablo Berterima Kasih, Penjara Membuatnya Rajin Salat
Usai sidang Pablo mengungkapkan kepada media bahwa ia berterimakasih kepada pelapornya. Menurut Pablo, banyak pelajaran berharga yang ia petik dari masalah yang ia hadapinya kini.
"Saya ingin mengucapkan terimakasih kepada pelapor yang membuat saya ditahan di Mapolda Metro Jaya. Saya di sana banyak dapat hikmah, banyak dapat pelajaran," ungkap Pablo Benua.
Pablo mengungkapkan, di dalam tahanan ia mempelajari Islam dengan sungguh-sungguh.
Ia rajin shalat dan giat belajar membaca alquran. Seperti diketahui, Pablo baru memeluk Islam pada 2016 atau sebelum menikahi Rey Utami.
"Di dalam penjara ini saya baru mendapatkan kenikmatan pribadi. Selama ini di luar saya masih fokus terhadap hal-hal duniawi. Tapi di dalam saya jadi banyak belajar
Hal lain yang membahagiakan dirinya adalah semenjak di tahan, ia juga menyaksikan perubahan besar pada diri istrinya Rey Utami.
"Semenjak di penjara saya bisa melihat istri saya mengenakan hijab," ujarnya.

Kuasa Hukum Sampaikan Kejanggalan
Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020) sore.
Pembacaan eksepsi dilakukan oleh para kuasa hukum secara bergantian. Mereka menyampaikan sejumlah kejanggalan atas dakwaan yang disusun oleh JPU.
Pertama yakni soal lokasi persidangan yang dilakukan di PN Jaksel. Padahal, lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni rumah yang digunakan sebagai studio milik Pablo Benua dan Rey Utami masuk dalam kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Seharusnya, perkara 'ikan asin' tersebut harus disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.