Senin, 1 September 2025

Kabar Artis

5 Fakta Terseretnya Nama Ello di Investasi Bodong MeMiles, Tahu lewat YouTube, Kini Lapor ke Polisi

Penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello terseret namanya dalam kasus investasi bodong MeMiles.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyanyi Marcello Tahitoe saat tampil pada Hodgepodge Superfest 2019, di Allianz Ecopark Ancol, Jakarta, Minggu (1/9/2019). Selain Marcello, Hodgepodge Superfest 2019 hari terakhir juga dimeriahkan oleh Pamungkas, Danilla, Maliq & D'Essentials, Prophets Of Rage dan lainnya. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello terseret namanya dalam kasus investasi bodong MeMiles.

Ia telah diperiksa sebagai saksi oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim, Selasa (14/1/2020).

Ello diperiksa selama kurang lebih 8 jam, sejak pukul 10.00 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WIB.

Berikut fakta yang dihimpun Tribunnews.com mengenai terseretnya nama Ello di kasus investasi bodong MeMiles selengkapnya.

Dapat Reward Mobil

Dilansir kanal Youtube Beepdo, Ello yang didampingi kuasa hukumnya, Jaswin Damanik mengatakan bahwa ia diperiksa sebagai saksi.

Ello mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan reward berupa mobil secara prosedur setelah melakukan top up.

"Jadi sebenarnya saya disini sebagai saksi, saya itu member, saya top up, saya dapat reward secara prosedurnya," tutur Ello seusai diperiksa di Polda Jatim, Selasa (14/1/2020).

Merasa Terganggu

Pelantun lagu 'Masih Ada' itu mengaku terkejut atas informasi press release yang disampaikan pihak Polda Jatim terkait temuan adanya investasi bodong MeMiles.

"Saya lumayan kaget waktu mendengar press release dari Polda Jatim," ungkapnya.

Lebih lanjut, kasus tersebut membuat dirinya terserat namanya sehingga juga cukup mengganggu dirinya

"Nama saya juga tersebutlah, tergeretlah ke masalah ini dan itu cukup mengganggu saya," lanjut Ello.

Awal Mula Jadi Member

Dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum Ello Jaswin Damanik mengatakan kliennya belum lama menjadi member MeMiles.

"Dari bulan Agustus (2019)," kata Jaswin, Rabu (15/1/2020).

Ello pertama mengetahui tentang MeMiles lewat YouTube lalu setor dana setelah melihat iklannya.

Awal bergabung, Ello melakukan Top Up pertama sebesar Rp 13 juta.

Setelah itu, empat bulan kemudian Ello mendapatkan reward berupa mobil Mercedes.

"Top up dengan pertama Rp 13 juta, dia dapat Mercedes," lanjut Jaswin.

Sejauh ini, dikatakan Jaswin, Ello hanya melakukan top sebesar nominal tersebut.

Tergiur Hadiah

Dilansir Wartakota.com, sang kuasa hukum Jaswin Damanik mengatakan, saat itu Ello kepincut dengan hadiah yang ditawarkan.

"Dia (Marcello Tahitoe) tergiur ikut dan daftar menjadi member karena ada hadiah mobil Mercedes Benz," kata Jaswin, Rabu (15/1/2020).

Lebih lanjut, menurutnya saat itu banyak member yang juga telah mendapatkan hadiah, sehingga hal itu menjadikan Ello juga ikut.

"Karena orang sudah banyak yang dapat, ya akhirnya dia ikut. Kalau enggak ada yang dapat kan dia enggak mau ikut," ucap Jaswin.

Lapor ke Polisi dan Minta Uang Kembali

Ello menyebut dirinya adalah korban dari MeMiles.

Ia telah membuat laporan kepihak kepolisian pada Senin (13/1/2020), satu hari sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.

"Secara psikologis dia dapat hadiah tapi dimasalahkan hukum, sehingga dia juga buat laporannya ke Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Januari," kata Jaswin Damanik, dikutip Kompas.com.

Jaswin mengatakan laporan tersebut diajukan atas dugaan penggelapan dana dan pencucian uang.

Mengutip WartaKota, selain menjadi korban investasi bodong MeMiles, Ello juga harus menanggung malu.

"Kasihan kan melihatnya, Ello hanya korban dari MeMiles. Dia sudah tertipu tapi harus menerima malu juga," ujar Jaswin Damanik, saat dihubungi, Rabu (15/1/2020).

Lebih lanjut Ello berharap uang yang telah diinvestasikan ke MeMiles sebesar Rp 13 juta dikembalikan padanya.

Ia juga siap untuk mengembalikan mobil Mercedes Benz yang saat ini ditahan kepolisian sebagai barang bukti.

(Tribunnews.com/Tio, WartaKota.com/AriePujie, Kompas.com/Melvina)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan