Selasa, 7 April 2026

Nikita Mirzani Masuk Penjara

Nikita Mirzani Marah-marah karena Hal Ini, Polisi Minta Maaf

Kabarnya Nikita Mirzani marah-marah setelah dijemput paksa oleh aparat kepolisian dari sebuah gedung di kawasan Mampang Prapatan.

Editor: Willem Jonata
Capture YouTube TRANS TV Official
Selebriti Nikita Mirzani meneteskan air matanya saat memberikan petuah untuk Cimoy, Selasa (21/1/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Beredar kabar Nikita Mirzani, tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan itu, marah-marah di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.

Kabarnya Nikita Mirzani marah-marah setelah dijemput paksa oleh aparat kepolisian dari sebuah gedung di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020) malam.

Amarahnya memuncak karena diduga polisi tidak mengizinkannya bertemu Arkana Mawardi, anaknya yang masih menyusui.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP M Irwan Susanto, membenarkan hal itu.

Baca: Rumah Nikita Mirzani Kosong, Sopir pribadinya Sempat Pulang Bawa Baju Ganti

Baca: Sule Angkat Bicara Soal Hasil Autopsi Lina Jubaedah

Baca: Tak Ada Tanda Kekerasan dan Racun di Tubuh Lina Jubaedah, Mantan Istri Sule Idap Darah Tinggi Kronis

"Iya (marah-marah). Tapi mungkin biasa itu ada komunikasi yang kurang pas," kata AKBP M Irwan Susanto ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).

Irwan menambahkan amarah Nikita Mirzani memuncak karena komunikasi yang salah dari aparat kepolisian atau penyidik.

"Ya kami mohon maaf," ucapnya.

Meski marah-marah dan atau menyusui anaknya di kantor polisi, Irwan menegaskan kalau Nikita Mirzani tidak mempersulit proses pemeriksaan dan kelengkapan berkas.

"Dia (Nikita Mirzani) koorperatif selama pemeriksaan. Saat penjemputan paksa pun tidak terlihat menyusahkan," ujar AKBP M Irwan Susanto.

Baca: Polisi Sediakan Ruangan Khusus untuk Nikita Mirzani Susui Bayinya

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka, atas kasus KDRT terhadap mantan suami sirinya, Dipo Latief.

Nikita Mirzani tiba di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020), usai dijemput penyidik.(KOMPAS.com/ANDIKA ADHITIA)
Nikita Mirzani tiba di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020), usai dijemput penyidik.(KOMPAS.com/ANDIKA ADHITIA) (Kompas.com/ Andika Adhitia)

Kejadian dugaan KDRT dan penganiayaan itu terjadi selama Nikita Mirzani dan Dipo Latief menikah siri sejak Februari 2018.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved