Kamis, 4 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Pengacara Nikita Mirzani Datang ke Polres Jaksel: Itu Memang Kewenangan Penyidik

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid Datang ke Polres Jaksel: Penjemputan Nikita Mirzani Itu Kewenangan penyidik

Bayu Indra Permana/Tribunnews.com
Nikita Mirzani saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian, Jumat (31/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid angkat suara terkait penjemputan kliennya.

Diketahui artis Nikita Mirzani dijemput pihak kepolisian dengan ditemani kuasa hukumnya tiba di Polres Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020), dini hari.

Saat ditanya rekan media alasan Nikita Mirzani dijemput paksa, Fachmi Bachmid menuturkan hal itu kewenangan dari pihak kepolisian.

"Ya mungkin ada hal-hal yang bisa menjelaskan memang yang menjemput," kata Fachmi yang dikutip dari tayangan YouTube beepdo, Jumat (31/1/2020).

"Jadi gini proses P21 tahap dua itu memang kewenangan penyidik," tuturnya.

Fachmi Bachmid
Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani datangi Polres Jakarta Selatan, Jumat (31/1). Ia tegaskan, perihal penjemputan Nikita Mirzani merupakan kewenangan penyidik.

Fahmi Bachmid mengatakan, kejadian penjemputan oleh aparat Polres Metro Jakarta kepada Nikita bukan berarti kliennya bersalah.

"Satu hal yang harus dipahami bahwa kejadian ini tidak berarti bahwa Nikita itu salah," terang Fahmi.

"Karena masih praduga, masih tersangka, proses masih panjang," sambungnya.

Nikita diamankan pihak yang berwajib karena kasus dugaan penganiayaan.

Mantan suaminya, Dipo Latief mengalami tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Nikita saat masih tinggal bersama.

Sementara itu, Fahmi juga menjelaskan kondisi Nikita saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Dalam keadaan sehat, walaupun suaranya serak," tuturnya.

"Memang Niki kan dalam keadaan sakit ya, tapi dia harus bekerja," ujar Fahmi.

Hormati Proses Hukum

Fahmi Bachmid mengungkapkan proses hukum yang dijalani Nikita harus tetap dipatuhi dan dihormati.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan