Selasa, 14 April 2026

Akibat Ancaman Penculikan dan Perkosaaan, Syifa Hadju Takut Bertemu Orang Tak Dikenal

Aktris Syifa Hadju mengalami trauma akibat ancaman penculikan dan perkosaan yang dialamatkan kepadanya.

Editor: Willem Jonata
Tribunnews/JEPRIMA
Pemain film The Way I Love You Syifa Hadju saat berfoto seusai berkunjung ke redaksi Tribunnews di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (29/1/2019). Syifa Hadju memerankkan tokoh Senja di film yang akan tayang pada 9 Februari 2019 mendatang.(Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM - Aktris Syifa Hadju mengalami trauma akibat ancaman penculikan dan perkosaan yang dialamatkan kepadanya. 

Bahkan, kata Syifa, ancaman berupa penculikan hingga pemerkosaan tersebut telah membuatnya takut untuk bertemu orang lain ketika ke luar rumah.

"Sempat takut keluar, aku sempat khawatir, puncaknya pas aku lagi di lokasi syuting, aku lagi syuting, sempat takut ketemu orang, 'aduh'," ucap Syifa saat ditemui di Mapolres Tangerang Selatan, kawasan Serpong, Jumat (28/2/2020) malam.

Lantaran hal itu, wanita berusia 19 tahun ini takut berkomunikasi dengan orang asing.

Baca: Syifa Hadju Lapor Polisi, Ancaman Penculikan dan Pemerkosaan Terhadapnya Keterlaluan

Baca: Debut Tampil di Panggung Dalam Suasana Duka, BCL Ingat Setahun Lalu Masih Ditemani Suami

"Kalau ketemu orang yang enggak aku kenal takut banget deh dampaknya gitu, jadi kayak enggak berani," ujarnya.

Syifa menambahkan, teror ancaman ini juga menyeret ibunya.

"Iya mama kena imbasnya," ujar Syifa.

Baca: Preman Bawa Celurit Paksa Sejoli Berzina di Hadapannya, Polres Sumenep Ungkap Kasus Pemerasan

Karena hal ini, ibunda Syifa Shendy Hadju juga menjadi khawatir dengan keselamatan anaknya. Apalagi, ancaman menjadi lebih serius.

"Iya ada beberapa ancaman, kita sebagai orangtua juga punya perasaan, apalagi kalau sampai enggak di samping dia jadinya khawatir," ucap Shendy Hadju saat ditemui di lokasi yang sama.

Baca: Cerita Cut Meyriska Sempat Stres sebagai Pengantin Baru Lantaran Ngebet Punya Anak

Adapun, Syifa telah melaporkan dugaan ancaman penculikan dan pemerkosaan tersebut dengan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel.

Dengan laporan itu, terduga pelaku terancam dijerat pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Tentang UU ITE.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved