Jumat, 22 Agustus 2025

Kabar Artis

Pelaku Teror Syifa Hadju Akui Ancam Beberapa Kali, Polisi: Dia Tidak Membela Diri Apapun

AKP Muharram Wibisono mengungkapkan pelaku pengancaman terhadap Syifa Hadju telah mengirim pesan beberapa kali dan dijerat UU ITE.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
Tangkap Layar kanal YouTube Official iNews dan Instagram @syifahadjureal
Pengancam Syifa Hadju terancam 6 tahun penjara atas tindakannya 

AKP Muharram menyampaikan, pasal tersebut itu menyebutkan ancaman tertinggi adalah hukuman penjara selama enam tahun denda, bernilai Rp 1 miliar.

"Tentunya kena sanksi hukuman," ungkap AKP Muharram.

"Di mana pasal yang kita kenakan di sini adalah 27 ayat 1 juncto pasal 45b dan pasal 29 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE."

"Di mana di sini ancaman tertinggi untuk hukuman adalah selama enam tahun dan untuk denda sejumlah Rp 1 miliar," lanjutnya.

Baca: Ivan Permana Harap Semua Bantu Pulihkan BCL: Jangan Dibikin Sedih Lagi, Kasihan Udah Cukup

Baca: Sepupu BCL Ungkap Kondisi Terkini Noah Sinclair, Sudah Ceria dan Siap Kembali Bersekolah

Dalam kesempatan itu, AKP Muharram menyebutkan tersangka merupakan penggemar dari Syifa.

Kemudian pihak kepolisian hingga kini masih terus mengumpulkan keterangan dari pelaku.

AKP Muharram mengatakan, tersangka ingin mendapatkan respons dari sang idola.

Sehingga pelaku terus mengirimkan pesan hingga bernada ancaman.

Tersangka yang berhasil diamankan hanya menunduk saat dipertemukan dengan rekan media. (Tangkap layar kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV))
Tersangka yang berhasil diamankan hanya menunduk saat dipertemukan dengan rekan media. (Tangkap layar kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV))

"Pelaku ini merupakan fans dari saudari SH," terang AKP Muharram.

"Mungkin dia hanya ingin mendapat respons dari pesan yang dikirimkan terhadap idolanya," lanjutnya.

Kemudian AKP Muharram menuturkan, tersangka tidak melakukan pembelaan apapun.

Meskipun ketika dilakukan pengamanan, pelaku tidak mengakui dengan tindakan yang telah diperbuat.

Baca: Dampak 2 WNI di Indonesia Positif Corona, Rizky Febian Beli Masker hingga Rp 2 Juta per Bungkus

Baca: Ashanty Akui Kehabisan Masker setelah Kasus Corona Telah Ditemukan di Indonesia

Namun setelah pemeriksaan mendalam, akhirnya pelaku mengiyakan perihal mengirimkan pesan kepada Syifa yang berisi ancaman dan beberapa kata asusila.

"Dia memang tidak melakukan pembelaan," ujar AKP Muharram.

"Memang pada awalnya kita melakukan penangkapan yang bersangkutan belum mengakui."

"Ketika kita melakukan pendalaman introgasi pada yang bersangkutan, akhirnya mengakui dan dia tidak melakukan pembelaan," ucapnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan