Virus Corona
Sempat Takut Salaman karena Kabar Virus Corona, Aming: Cukup Waspada, Terlalu Paranoid Jangan
Komedian Aming mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan diri dibanding terlalu paranoid karena wabah virus corona di Indonesia.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komedian Aming mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan diri dibanding terlalu paranoid karena wabah virus corona di Indonesia.
"Jadi sebenernya udahlah waspada perlu, terlalu paranoid jangan," ucap Aming di kawasan Jl. Kapten Tendean Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).
Meski dirinya sempata takut untuk bersalaman dengan orang, kini Aming merasa lebih baik waspada menjaga diri dibanding merasa takut yang berlebih.
"Parno banget sih sempet. Kita semua pasti parno. Kata orang sunda mah enteng bangga, keliatannya remeh padahal ribet," ujar Aming.
Baca: Aming Ingatkan Para Penimbun Masker, Ada Ancaman Pidana Lo, 5 Tahun Penjara
Baca: Pertama Bertemu Malu-malu, Kini Tiara Tagih Janji Dul Jaelani
"Kita kan budayanya apa-apa pakai tangan, jalan salaman pakai tangan, makan pakai tangan, transaksi jual beli pakai tangan, ngeladenin pembayaran kan pakai tangan ya, stress banget sebenernya kan. Jadi (kalo) pakai masker pakai sarung tangan ribet dan rieweuh kan," ucapnya.
Bagi Aming menjaga kebersihan diri jauh lebih baik ketimbang sibuk merasa ketakutan yang akhirnya menyebabkan kepanikan.

Ingatkan Penimbun Masker
Aming juga merasa miris terhadap oknum-oknum yang menimbum masker untuk dijual dengan harga yang fantastis.
Hal tersebut ia ungkapkan melalui sosial media Instagram pribadinya beberapa waktu lalu.
Aming menuturkan dari pasal yang ia baca, seseorang yang menimbum sesuatu dan dipedagangkan dengan harga fantastis akan dikenai pidana.
Pihak kepolisian pun sudah turun tangan dan sudah mengamankan beberapa oknum yang menimbun masker saat wabah virus corona mulai masuk ke Indonesia.
Baca: Jangan Panik Dengar Virus Corona Masuk Indonesia, Ini Dampaknya Pada Sistem Kekebalan Tubuh
Baca: Menkes Terawan: Yang Paling Utama Cegah Virus Corona Imunitas Tubuh
"Orang udah butuh barangnya, malah ditimbun. Yaa hati-hati aja untuk para penimbun barang gua baca ada pasalnya, ada pidananya pasal 107 no 7 tentang perdagangan," kata Aming saat ditemui di kawasan Jl. Kapten Tendean Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).
"Dimana orang-orang dengan sengaja menimbun barang dalam waktu-waktu yang sulit itu pasti kena pidana 5 tahun penjara dan denda 50 juta," lanjutnya.
Aming mengingatkan bahwa segala hal di Indonesia ada aturannya. Sehingga ia mengingatkan untuk oknum penimbun masker untuk berhenti.