Selasa, 26 Agustus 2025

Ririn Ekawati Diperiksa Polisi

Status Ririn Ekawati Masih Saksi, Hasil Pemeriksaan Rambut dan Darah akan Diketahui 3-5 Hari Kerja

Kompol Ronaldo M Siregar menyampaikan, Ririn Ekawati menjalani di BNN Lido, Bogor, untuk memastikan kandungan psikotropika.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Ririn Ekawati setibanya di Polres Jakarta Barat usai pemeriksaan darah dan rambut di BNN Lido, Bogor, Senin (9/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo M Siregar menyampaikan, Ririn Ekawati menjalani pemeriksaan rambut dan darah di BNN Lido, Bogor, untuk memastikan kandungan psikotropika.

Pasalnya, Ririn Ekawati dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba dari hasil pemeriksaan urine.

Selain itu, asisten Ririn berinisial ITY yang telah ditetapkan menjadi tersangka menyebut sang artis ikut mengonsumsi happy five.

"Jadi ke BNN untuk mengambil rambut untuk dites, itu sebetulnya juga merupakan untuk langkah-langkah lanjutan untuk memastikan apakah RE (Ririn Ekawati) ini benar-benar menggunakan atau tidak menggunakan psikotropika tersebut," ujar Ronaldo, dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

Baca: Alasan Polisi Memulangkan Ririn Ekawati Usai Menjalani Pemeriksaan Darah dan Rambut

Baca: Bantah Asistennya, Ririn Ekawati Ngaku Tak Konsumsi Happy Five, Hasil Urine Juga Negatif

Baca: Tak Percaya Ririn Ekawati Diperiksa Karena Narkoba, Fitri Salhuteru Justru Ungkap Kebaikan Ririn

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan rambut dan darah Ririn Ekawati akan diketahui 3-5 hari kerja.

"Kalau keterangan dari BNN Lido antara 3 sampai 5 hari kerja, nanti kami akan kabari jika hasil tes sudah keluar," jelasnya.

Menurut Ronaldo, Ririn saat ini ditetapkan sebagai saksi atas kasus penyalahgunaan psikotropika oleh asistennya.

"Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan tambahan terkait untuk pendalaman hal-hal yang berkaitan dengan kasus tersangka ITY," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Polres Metro Jakarta Barat merilis hasil penangkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika, yang diduga dilakukan Ririn Ekawati (38) dan asistennya, ITY serta DF.
Polres Metro Jakarta Barat merilis hasil penangkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika, yang diduga dilakukan Ririn Ekawati (38) dan asistennya, ITY serta DF. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Ririn Ekawati Dipulangkan

Sebelumnya, Kompol Ronaldo Siregar mengatakan, Ririn Ekawati sudah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sehingga bisa pulang.

"Status RE adalah sebagai saksi, setelah pemeriksaan tentu yang bersangkutan akan pulang," kata Ronaldo di Polres Jakarta Barat, Senin (9/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ronaldo menyampaikan, tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan ke tahap selanjutnya.

"Kami menunggu hasil pemeriksaan. Kami malam ini menunggu juga pemeriksaan pihak lain yang kami periksa."

"Hasilnya itu nanti akan menentukan arah pemeriksaan berikutnya," jelasnya.

"Nanti kalau kami butuhkan keterangan akan kami panggil," lanjut Ronaldo.

Baca: Hasil Uji Rambut Ririn Ekawati Akan Keluar 3 Sampai 5 Hari Kedepan

Baca: Ririn Ekawati Negatif Narkoba saat Tes Urine, Polisi Lakukan Cek Rambut di BNN untuk Dalami Kasus

Baca: Ririn Ekawati Tersenyum saat Dijemput Adik ipar

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan