Rabu, 27 Agustus 2025

Kabar Artis

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Ditangkap karena Narkoba, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kliennya

Artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah diamankan pihak kepolisian atas penyalahgunaan narkoba.

Editor: Ifa Nabila
Instagram Vanessa Angel
Artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah diamankan pihak kepolisian atas penyalahgunaan narkoba. 

Meski demikian, ia hanya mengungkapkan adanya penangkapan Vanessa dan Bibi diduga karena mengonsumsi narkoba.

Baca: Vanessa Angel dan Suaminya Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Beberkan Barang Bukti dan Kondisinya

Baca: Vanessa Angel Ditangkap Polisi, Sang Ayah Mengaku Belum Dapat Kabar

Kasus Pelanggaran UU ITE

Sebelumnya, Vanessa Angel juga terlibat kasus pelanggaran UU ITE di Surabaya, Jawa Timur pada awal 2019 lalu, dikutip Tribunnews.

Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Vanessa dan rekannya sesama artis di dua hotel berbeda sekitar 12.30 WIB pada Sabtu (5/1/2019).

Vanessa Angel dan artis berinisial AV digerebek di kamar hotel bersama pria bukan pasangan suami istri di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur.

Setelah digrebek, keduanya langsung digelandang ke Polda Jatim untuk dimintai keterangan.

Baca: Lagi Hamil, Vanessa Angel Justru Ditangkap karena Narkoba dengan Suami, Polisi Temukan Psikotropika

Kasus ini masuk dalam pelanggaran UU ITE dan prostitusi online yang menyeret nama Vanessa Angel.

Selanjutnya, kasus tersebut juga berakhir pada putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada Rabu (26/6/2019), Vanessa Angel telah menjalani sidang putusan atas kasus yang menjeratnya.

Dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.

Selain itu, majelis hakim tidak mejatuhi denda atau subsidair hukuman terhadap Vanessa Angel. 

Baca: Tersandung Kasus Narkoba, Vanessa Angel Akui Bingung & Tak Tahu, Ini Tanggapan Ayah, Doddy Sudrajat

Baca: Vanessa Angel dan Suami Diamankan Terkait Narkoba, Polisi: Benar

Adapun Vanessa Angel terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1).

Yang tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani/Bayu Indra Permana/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan