Senin, 15 September 2025

Penghinaan di Media Sosial

Alasan Kuasa Hukum Galih Ginanjar Sebut BAP Fairus A Rafiq Cacat Hukum

Di dalam video yang diputar saat sidang bergulir, Galih tidak terbukti menyebut organ intim seperti di dalam BAP Fairuz.

Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Galih Ginanjar saat ditemui di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). 

Dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Video Ikan Asin, Kuasa Hukum Anggap BAP Fairuz A Rafiq Cacat Hukum

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan