Penghinaan di Media Sosial
Alasan Kuasa Hukum Galih Ginanjar Sebut BAP Fairus A Rafiq Cacat Hukum
Di dalam video yang diputar saat sidang bergulir, Galih tidak terbukti menyebut organ intim seperti di dalam BAP Fairuz.
Editor:
Willem Jonata
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Galih Ginanjar saat ditemui di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Video Ikan Asin, Kuasa Hukum Anggap BAP Fairuz A Rafiq Cacat Hukum