Minggu, 14 September 2025

Penghinaan di Media Sosial

Alasan Kuasa Hukum Galih Ginanjar Sebut BAP Fairus A Rafiq Cacat Hukum

Di dalam video yang diputar saat sidang bergulir, Galih tidak terbukti menyebut organ intim seperti di dalam BAP Fairuz.

Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Galih Ginanjar saat ditemui di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Sugiyarto Atmo Widjoyo, kuasa hukum terdakwa kasus ikan asin Galih Ginanjar, menilai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) artis peran Fairuz A Rafiq cacat hukum.

"Karena apa yang menjadi laporan di dalam pokok perkara ini adalah mengada-ada berdasarkan video yang ditayangkan itu tidak ada," katanya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (26/3/2020).

Pihaknya akan menyampaikan hal itu pada sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (30/3/2020).

Baca: Galih Ginanjar Dituntut Lebih Berat Ketimbang Pablo dan Rey, Pengacaranya Pertanyakan Alasan Jaksa

Sugiyarto mengatakan, Galih tidak pernah menyebut seperti apa yang dituangkan pelapor, artis peran Fairuz A Rafiq, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.

Di dalam video yang diputar saat sidang bergulir, Galih tidak terbukti menyebut organ intim seperti di dalam BAP Fairuz.

Apalagi, Sugiyarto menambahkan, pokok perkara kasus ini merupakan berkaitan dengan pernyataannya Galih yang dituding Fairuz.

"Tidak ada sebagaimana disampaikan dalam berita acara. Jadi ngambilnya dari mana itu berita acara dan keterangan pelapor," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, jaksa memberikan tuntutan yang berbeda-beda kepada ketiga terdakawa.

Untuk Pablo Benua, jaksa menuntut selama 2,5 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

Sedangkan untuk Rey Utami, jaksa menuntutnya 2 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

"Terdakwa tiga Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," kata jaksa Donny saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (23/3/2020).

Sementara ketiganya dikenai denda yang sama, yakni Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Persidangan kasus ujaran ikan asin terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar di PN Jakart Selatan, Senin (24/2/2020).
Persidangan kasus ujaran ikan asin terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar di PN Jakart Selatan, Senin (24/2/2020). (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3), subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan