Minggu, 17 Agustus 2025

Virus Corona

Roro Fitria Bebas Lebih Cepat karena Terkait Virus Corona, Mengapa Saipul Jamil Nasibnya Tak Sama?

Tak seberuntung Roro Fitria yang bebas karena kondisi darurat corona, Saipul Jamil ternyata tak bebas. Apa yang menyebabkan berbeda? Ini alasannya.

kolase/dok Tribunnews.com
Tak seberuntung Roro Fitria yang bebas karena kondisi darurat corona, Saipul Jamil ternyata tak bebas. Apa yang menyebabkan berbeda? Ini alasannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Roro Fitria keluar penjara lebih cepat. Ia menjalani bebas bersyarat karena kondisi darurat corona. Bagaimana Saipul Jamil?

Tak seberuntung Roro Fitria yang bebas, Saipul Jamil ternyata tak bebas. Apa yang menyebabkan berbeda? Ini alasannya?

Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia per Kamis (02/03/2020) terdapat 1.677 kasus positif corona dengan pasien meninggal 157 dan sembuh 103 orang.

Hingga kini pemerintah berupaya untuk memutus rantai penyebaran corona.

Setelah menghimbau social distancing, melarang kerumunan, dan seruan untuk di rumah, kini pemerintah melakukan pembebasan bersyarat untuk para narapidana.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.

Dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Salah satu artis yang ikut bebas bersyarat yakni Roro Fitria.

Kabar tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ema Puspita, Kamis (2/4/2020) dikutip dari Kompas.com..

"Jadi, Roro itu telah memenuhi syarat. Itu sebetulnya PB (Pembebasan Bersyarat) nya Agustus, sedangkan ini Permen-nya 31 Desember 2020. Jadi sudah memenuhi kriteria itu," ucapnya.

Kabar tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjafrie, Kamis (2/4/2020).

"Iya, iya (Roro Fitria bersiap bebas dari tahanan).

Tapi yang jelas dia (Roro Fitria) bebas bersama 30.000 narapidana yang lain," kata Asgar Sjafrie.

Roro dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Dirinya terjerat Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan