Senin, 18 Agustus 2025

Virus Corona

Roro Fitria Bebas Lebih Cepat karena Terkait Virus Corona, Mengapa Saipul Jamil Nasibnya Tak Sama?

Tak seberuntung Roro Fitria yang bebas karena kondisi darurat corona, Saipul Jamil ternyata tak bebas. Apa yang menyebabkan berbeda? Ini alasannya.

kolase/dok Tribunnews.com
Tak seberuntung Roro Fitria yang bebas karena kondisi darurat corona, Saipul Jamil ternyata tak bebas. Apa yang menyebabkan berbeda? Ini alasannya. 

Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Roro Fitria ditemui usai bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).
Roro Fitria ditemui usai bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Kebebasan Roro rupanya lebih cepat dari apa yang diprediksi olehnya ia mengaku mulanya akan bebas 16 Mei 2020, setelah mengurusi berkas Pembebasan Bersyarat (PB) ke Balai Permasyarakatan (BP).

Akan tetapi, berkas perkara wanita kelahiran Yogyakarta, 29 Desember 1989 tersebut didaftarkan petugas untuk bebas lebih cepat, dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (Permen) Kemenkumham No. 10 Tahun 2020, tentang pencegahan virus covid-19 atau corona bagi narapidana.

Dengan Permen Kemenkumham itu, akhirnya Roro Fitria bisa menghirup udara segar lebih cepat.

"Jadi aku bebas dan menjalani asimilasi dari rumah. Terus aku wajib lapor menggunakan video call ke lembaga yang terkait," jelasnya.

Saipul Jamil usai menjalani sidang putusan di Pengadilan
Saipul Jamil usai menjalani sidang putusan di Pengadilan (TRIBUNNEWS.COM/REGINA)

Saipul Jamil Tak Bebas

Namun kesempatan bebas bersyarat tersebut tidak berlaku untuk Saipul Jamil.

"Enggak, enggak ada, Saipul Jamil enggak ikut (bebas)," ujar Kalapas Cipinang Hendra Eka, Kamis (2/4/2020) dikutip dari Kompas.com.

Hal tersebut lantaran mantan suami Dewi Perssik tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria, mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas."

Salah satu syaratnya yaitu telah menjalani 2/3 masa tahanan.

"Tapi dia enggak memenuhi syarat, belum masanya," katanya.

Seperti diketahui, Saipul Jamil divonis penjara selama enam tahun terjerat kasus pencabulan pada 14 Juni 2016 silam.

Roro Fitria saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Roro Fitria saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Kisah Roro Fitria Selama di Penjara: Jadi Instruktur Senam hingga Wafatnya Ibu

Berikut deretan kisah Roro Fitria ketika mendekam di penjara.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan