Jumat, 12 September 2025

Kabar Artis

Reaksi Fairuz A Rafiq saat Trio Ikan Asin Dinyatakan Bersalah: Trimakasih Ya Allah

Fairuz A Rafiq mengungkapkan syukur setelah mengetahui hasil sidang putusan dari trio ikan asin terkait kasus pencemaran nama baiknya.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG/Tribunnews/Nurul Hanna
Rey Utami dan Pablo Benua - Fairuz A Rafiq bersama sang Kakak dan Pengacara Hotman Paris. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktris tanah air, Fairuz A Rafiq mengungkapkan rasa syukur setelah mengetahui hasil sidang putusan dari trio ikan asin.

Hal tersebut diketahui melalui unggahan akun media sosial Instagram, @fairuzarafiq.

Fairuz mengunggah sebuah foto mengenai trio ikan asin yang sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Pablo Benua, Rey Utami, & Galih Ginanjar Divonis Bersalah, Ini Hukuman yang Diterima Trio Ikan Asin

Dalam keterangan foto, Fairuz mengucapkan terima kasih pada sang Pencipta.

Istri dari Sonny Septian ini menyebutkan sebuah kebohongan bisa saja menutupi kebenaran.

Namun kebohongan tidak akan mampu menghilangkan fakta yang sesungguhnya.

Aktris tanah air, Fairuz A Rafiq mengungkapkan rasa syukur setelah mengetahui hasil sidang putusan dari trio ikan asin.
Aktris tanah air, Fairuz A Rafiq mengungkapkan rasa syukur setelah mengetahui hasil sidang putusan dari trio ikan asin. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Fairuz menyampaikan, hanya menunggu waktu untuk mengungkap sebuah kebenaran.

"Kebohongan bisa menutupi kebenaran,

tapi tidak menghilangkannya..

hanya masalah waktu hingga kebenaran TERUNGKAP..

AllahuAkbar..

Trimakasih ya Allah...," tulis Fairuz.

Diketahui Fairuz mengunggah foto tersebut, pada Senin (13/4/2020).

Unggahan Fairuz A Rafiq setelah trio ikan asin dinyatakan bersalah.
Unggahan Fairuz A Rafiq setelah trio ikan asin dinyatakan bersalah. (Instagram @fairuzarafiq)

Putusan hakim telah dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Trio ikan asin yang terdiri dari Pablo Benua dan sang istri, Rey Utami serta Galih Ginanjar telah dinyatakan bersalah.

Hal tersebut diketahui melalui video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (13/4/2020).

Baca: Ingat Trio Ikan Asin? Galih Ginanjar Dapat Vonis Paling Berat Dibanding Rey Utami & Pablo Benua

Baca: Trio Ikan Asin Nonton Video yang Sebabkan Mereka Dibui, Kekeuh Bantah Singgung Organ Intim Fairuz

Sidang kali ini dilakukan melalui teleconference terkait pandemi Corona atau Covid-19.

Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan para penasihat hukum berada di ruang sidang.

Sementara seluruh terdakwa berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Suasana sidang putusan dari kasus Trio Ikan Asin yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suasana sidang putusan dari kasus Trio Ikan Asin yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

Dalam sidang itu, majelis hakim telah mengadili Pablo, Rey Utami, dan Galih.

Ketiganya telah dinyatakan bersalah dalam laporan yang dibuat Fairuz.

Majelis Hakim menilai, baik Pablo, Rey, maupum Galih melakukan tindak pidana dengan sengaja.

Di mana dalam tindakan itu, terdapat penghinaan orang lain hingga menimbulkan kerugian bagi Fairuz.

Baca: Pablo Benua Akan Bacakan Sendiri Pembelaannya Saat Sidang Kasus Ikan Asin Melalui Teleconference

Baca: Rey Utami dan Pablo Benua Lepas Rindu dengan Keluarga Lewat Video Call

"Mengadili terdakwa satu Pablo Putera Benua, terdakwa dua Rey Utami," terang Majelis Hakim.

"Dan terdakwa tiga Galih Ginanjar Saputra dinyatakan bersalah melakukan pidana dengan sengaja."

"Memiliki muatan penghinaan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain," tambahnya.

Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019)
Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019) (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

Kemudian ketiganya menerima hukuman berupa mendekam di penjara.

Dari trio ikan asin, hukuman untuk Galih dirasa paling berat.

Untuk Pablo diberi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Sementara sang istri, dipenjara selama 1 tahun 4 bulan.

Baca: Divonis 2,4 Tahun Penjara, Galih Ginanjar Diperkirakan Akan Banding

Baca: Barbie Kumalasari Sebut Bisa Pilih Cerai, Galih Ginanjar: Biarin Aja Dia Berbicara Seperti Apa

Sedangkan Galih, menerima hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Pablo Putera Benua penjara selama satu tahun delapan bulan," jelas Majelis Hakim.

"Terdakwa dua, Rey Utami penjara selama satu tahun empat bulan."

"Terdakwa tiga, Galih Ginanjar Saputra penjara selama dua tahun empat bulan," imbuhnya.

Sebelumnya, trio ikan asin terjerat kasus setelah Rey dan Galih membuat video.

Dalam video itu diketahui Galih Ginanjar menyebutkan kata-kata yang menyangkut organ intim milik Fairuz.

Akhirnya, Fairuz memutuskan untuk melaporkan ketiga pihak terkait ke Polda Metro Jaya di tahun 2019 lalu.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan