Minggu, 24 Agustus 2025

Kabar Artis

Ibunda Naufal Samudra Menjenguk ke Polres, Terpukul dan Tetap Berikan Nasihat untuk sang Anak

Ibunda Naufal Samudra, Lenny Ratnasari, tetap memberikan nasihat untuk sang anak yang kini mendekam di penjara karena kasus narkoba.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Tiara Shelavie
(Dokumentasi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat)
Pemain sinetron Naufal Samudra terlihat sedang menjalani pengambilan sample darah untuk membuktikan kadar narkoba dalam tubuhnya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (13/4/2020). 

Dalam kasus ini Naufal akan dikenakan Pasal 114 ayat 1.

Kemudian apabila tidak terbukti akan memakai Pasal 112 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009.

Untuk ancaman penjara, dari Pasal 114 paling sedikit adalah 5 tahun.

Sedangkan paling banyak adalah 20 tahun.

Baca: Naufal Samudra Ungkap Penyesaln Sambil Terus Menunduk, Jangan Coba-coba Hal Haram

Baca: Terjerat Narkoba, Naufal Samudra: Semoga Kesalahan Saya Jadi Pelajaran

Sementara berdasarkan pasal 112 ayat 1, Naufal bisa mendapatkan hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling banyak 12 tahun.

"Pasal yang dikenakan terhadap yang bersangkutan adalah Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Kompol Ronaldo.

"Ancaman hukumannya kalau di pasal 114 itu minimal 5 tahun maksimal 20 tahun."

"Kalau di pasal 112 minimal 4 tahun maksimal 12 tahun," ujarnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan