Rabu, 3 September 2025

Lucinta Luna Jalani Sidang Perdana Virtual Tanpa Kuasa Hukum, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Selebritas Lucinta Luna menjalani sidang perdana pada Rabu (27/5/2020) tanpa didampingi kuasa hukum.

Editor: Ifa Nabila
TribunStyle.com/Instagram@lucintaluna
Selebritas Lucinta Luna menjalani sidang perdana pada Rabu (27/5/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Selebriti Lucinta Luna menjalani sidang perdana pada Rabu (27/5/2020).

Lucinta Luna mengikuti sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Persidangan perdana Lucinta berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat secara virtual.

Lucinta Luna menghadiri sidang dari Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Asep Hasan Sofyan mengatakan bahwa Lucinta tak didampingi pengacara selama proses sidang.

Baca: Jaksa Mendakwanya 2 Pasal, Lucinta Luna Tak Ajukan Keberatan

Lucinta Luna mengelap airmatanya saat menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim. Ia tampak kebingungan karena tak didampingi kuasa hukumnya.
Lucinta Luna jalani sidang perdana tanpa didampingi kuasa hukumnya. ((TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA))

Baca: Fakta Sidang Perdana Kasus Narkoba Lucinta Luna, Menangis dan Kebingungan Ditanya Hakim

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (28/5/2020).

Menurut Asep, hal itu dikarenakan adanya kesalahan komunikasi antara Lucinta Luna dan kuasa hukum. 

"Kita sudah komunikasikan dengan terdakwa," kata Asep.

"Terdakwanya itu lah yang seharusnya memberitahukan ke pengacaranya untuk sidang di sini," sambungnya.

Sidang yang dilakukan melalui sambungan video konferensi lantaran adanya pandemi virus corona (Covid-19).

"Itu kendala adanya wabah Covid-19," ucap Asep.

Baca: Lucinta Luna Didakwa Pasal Berlapis Terkait Kepemilikan Narkoba dan Psikotropika

Baca: Lebaran di Penjara, Lucinta Luna Nangis Ngadu ke Abash Lewat Video Call, Sahabat di Malaysia Sedih

Baca: Lucinta Luna Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Rabu Besok

Terdakwa lain yang juga dihadirkan dalam sidang tersebut, yakni Intan Florencia alias Flo.

Flo yang menjadi pemasok barang haram kepada Lucinta Luna.

Asep mengatakan, agenda sidang perdana kasus tersebut adalah pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaanya, JPU menjerat Lucinta Luna dengan sejumlah pasal dan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan