Soal Konflik Ruben Onsu, MA Tetapkan Benny Sujono Sebagai Pemilik Pertama & Sah I Am Geprek Bensu
Terkait konflik Ruben Onsu, Mahkamah Agung tetapkan Benny Sujono sebagai pemilik pertama merek I Am Geprek Bensu.
Penulis:
Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari terakhir, publik sedang ramai membahas sosok presenter Ruben Onsu.
Seperti diketahui, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 silam dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Pihak yang ia gugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Semua ini berawal pada 25 September 2018, di mana Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ruben mempermasalahkan nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya.
Menurutnya, nama tersebut memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.
• MA Tetapkan Benny Sujono Sebagai Pemilik Pertama Merek I Am Geprek Bensu, Ruben Onsu Kalah Gugatan
• Duduk Perkara Gugatan Ruben Onsu atas Merek Geprek Bensu, Tudingan Curi Resep sampai Kekalahan di MA
• KRONOLOGI Sengketa Geprek Bensu Terbongkar, Ternyata Berawal dari Usul Adik Ruben Onsu 3 Tahun Lalu

Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.
Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019.
Sayangnya, gugatan tersebut kembali ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
MA mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.