Kamis, 11 September 2025

Terima Tuntutan Jaksa, Nikita Mirzani: Kan Enggak di Penjara

Nikita Mirzani menilai tuntutan jaksa terkait kasus penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga yang menjeratnya, sangat menguntungkannya.

Editor: Willem Jonata
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani menilai tuntutan jaksa terkait kasus penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga yang menjeratnya, sangat menguntungkannya.

Sebab, Nikita Mirzani dituntut 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan. Jaksa juga menyebut pula dalam tuntutannya, ibu tiga anak itu tak perlu menjalani masa hukuman.

Ia baru bisa dijebloskan ke penjara kalau melakukan perbuatan pidana selama masa percobaan tersebut.

"Jika mengulangi perbuatan, Nikita Mirzani bisa dipidanakan," kata Fahmi Bachmid usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) ditemani Nikita Mirzani.

Baca: BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara, 12 Bulan Masa Percobaan

Baca: Ini yang Meringankan Tuntutan Jaksa Terhadap Nikita Mirzani

Wanita yang akrab disapa Niki itu dianggap harus menahan emosinya dan tidak melakukan tindak pidana penganiayaan kepada orang lain, selama hukuman masa percobaan.

"Kan gua enggak pernah ngapa-ngapain juga. Kalau huru hara di instagram mah enggak apa-apa," ucap Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani duduk di kursi terdakwa kasus dugaan penganiayaan dan KDRT di PN Jakarta Sekatan, Senin (22/6/2020).
Nikita Mirzani duduk di kursi terdakwa kasus dugaan penganiayaan dan KDRT di PN Jakarta Sekatan, Senin (22/6/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Ibu tiga anak dari tiga kali pernikahannya tersebut mengklaim selama ini dirinya tak pernah melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan kepada orang lain.

Baca: Abaikan Protokol Kesehatan Saat Jalani Sidang Tuntutan, Nikita Mirzani Ditegur Hakim

"Kan gua mah enggak pernah pukul-pukul orang, cuma kemarin aja. Itu juga melakukan ke orang lain bukan ke Ahmad Dipo Ditiro," jelasnya.

Lebih lanjut, Nikita Mirzani menerima semua tuntutan JPU dan akan melakukan pembelaan atau pledoi pada 1 Juli 2020 didalam persidangan.

Baca: Nikita Mirzani Akui Pernah Dekat dengan Vicky Nitinegoro, Tapi Sering Ribut

"Gua mah enggak apa-apa. Gua terima ajalah, kan enam bulan enggak masuk penjara. Ya enggak berat. Kan tuntutan Jaksa tidak dibuat-buat, semoga kalian puas," ujar Nikita Mirzani.

Diberitakan sebelumnya, JPU Sigit Hendardi melayangkan tuntutan, untuk meminta majelis hakim memberikan hukuman kepada Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani di PN Jakart Selatan, Senin (22/6/2020).
Nikita Mirzani di PN Jakart Selatan, Senin (22/6/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdamwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani," kata JPU Sigit Hendradi dalam persidangan.

Baca: Masalah Belum Selesai, Nikita Mirzani Tiba-tiba Ucap Terima Kasih Pada Dipo Latief: Tanpa Paksaan

"Kecuali jika dikemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir," tambahnya.

Tuntutan tersebut menurut Sigit karena berdasarkan fakta persidangan, perbuatan ibu tiga anak itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Menyatakan bahwa terdakwa Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagai itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 UU pidana," kata ucapnya

Kemudian, Sigit Hendradi meminta kepada Majelis Hakin untuk mengembalikan barang bukti beripa asbak rokok dan mobil warna hitam kepada sakso Ahmad Dipo Ditiro.

Baca: Nikita Mirzani Bakal Laporkan Dipo Latief ke Polisi, Tapi Rahasiakan Perkaranya

"Menetapkan agar terdakwa Nikita Mirzani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000," ujar Sigit Hendradi.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan