Jumat, 5 September 2025

Kabar Artis

Karena Hamil Anak Pertama, Rachel Maryam Resmikan Pernikahan Secara Negara setelah 8 Tahun Siri

Setelah menikah siri dengan Edwin Aprihandono selama 8 tahun, Rachel Maryam yang tengah hamil besar meresmikan pernikahan secara negara.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Tribunnews/JEPRIMA
Selebritis sekaligus politikus Rachel Maryam saat menghadiri acara Diskusi Perfilman dan Ekonomi Kreatif di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017) - Setelah menikah siri dengan Edwin Aprihandono selama 8 tahun, Rachel Maryam yang tengah hamil besar meresmikan pernikahan secara negara. 

Rachel Maryam dan Edwin telah menikah secara siri pada 16 Desember 2011 silam.

Delapan tahun menikah siri, pengadilan telah memutuskan keduanya sah secara negara sebagai suami istri.

Keputusan itu ditetapkan oleh Majelis Hakim dengan mengabulkan permohonan isbat.

Rachel Maryam hadiri pelantikan anggota DPR RI
Rachel Maryam hadiri pelantikan anggota DPR RI (Tangkapan Layar Instastory @rachelmaryams)

Permohonan sidang isbat telah ditetapkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).

"Benar, pernikahan 16 Desember 2011 baru menikah secara agama saja," ungkap Rachel Maryam, dilansir Kompas.com.

"Alhamdulillah hari ini sudah putusan dan pernikahan kami sah secara negara," imbuhnya.

Meski demikian, baik Rachel Maryam maupun Edwin tak hadir dalam sidang permohonan isbat.

Hal tersebut dikarenakan adanya pandemi Covid-19 yang memiliki risiko lebih tinggi pada ibu hamil.

Baca: Mual Sepanjang Hari Kala Hamil, Rachel Maryam Punya Trik Mengatasinya

Baca: Rachel Maryam Hamil di Usia 40 Tahun

Sehingga proses sidang permohonan isbat diwakilkan oleh kuasa hukum.

Akan tetapi, pernikahan Rachel Maryam dan Edwin tetap diputuskan sah secara hukum.

"Pertimbangannya karena kondisi kehamilan dan masa pendemi ini berisiko untuk saya dan suami hadir langsung."

"Jadi diwakilkan oleh kuasa hukum, tidak ada masalah, tetap sah secara hukum," tutur Rachel Maryam.

Rachel Maryam menerangkan telah mengajukan permohonan sidang sejak 10 hari yang lalu.

Rachel Maryam tulis kata syukur setelah sidang isbatnya dikabulkan
Rachel Maryam tulis kata syukur setelah sidang isbatnya dikabulkan (Instagram @rachelmaryams)

Kuasa Hukum Rachel Maryam dan Edwin, Dody Haryanto, menuturkan Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan isbat.

Dikutip dari Kompas.com, Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan bukti dan saksi yang dihadirkan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan