Jumat, 22 Agustus 2025

Upaya Polisi Mencari Unsur Pidana Konten Wawancara Anji dengan Hadi Pranoto yang Kontroversial Itu

Unggahan video di channel Youtube penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau Anji mengetengahkan wawancaranya dengan Hadi Pranoto berbuntut panjang.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Willem Jonata
Kolase/Warta Kota/Heribertus Irwan Wahyu Kintoko/TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Hadi Pranoto menunjukan temuan obat herbal untuk menangkal Covid-19 dalam botol kecil ukuran 100 mililiter, di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020) 

Wawancara Anji-Hadi Pranoto di Pulau Tegal Emas Lampung
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan pihaknya telah mengindentifikasi rekaman wawancara akun YouTube Duniamanji dengan Hadi Pranoto. Menurutnya rekaman itu diambil di latar suatu pulau di Lampung.

"Wawancara itu sudah kita mengecek, itu ada di suatu pulau di pulau Tegal Emas, di daerah Lampung. Makanya nanti kita coba akan pelajari dan nanti akan kita sampaikan ke teman teman," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (5/8/2020).

Yusri mengatakan penyidik juga merencanakan akan memanggil pelapor Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. Selain itu, mereka juga akan memanggil Anji dan Hadi Pranoto selaku terlapor dalam kasus tersebut.

"Karena memang beredar di medsos di YouTube akun Duniamanji ini. Karena wawancara itu tentang penemuan obat untuk Covid-19 dan juga swab dan rapid test yang cukup murah menurut pelapor. Ini merupakan sebuah kebohongan publik menurut pelapor," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan saat ini status Anji dan Hadi Pranoto masih sebagai saksi. Status hukum perkara tersebut juga masih di tahap penyelidikan oleh penyidik.

Ke depan, pihaknya akan mendalami peristiwa itu untuk mencari unsur pidana di dalam kasus itu.

"Sekarang ini sudah masuk tahap penyelidikan, kita akan mencari atau menemukan suatu peristiwa apakah ditemukan suatu pidana. Kita dari tim krimsus atau cyber crime coba membuat suatu rencana. Kalau sudah lengkap semuanya kita akan gelar perkara apakah memang memenuhi unsur atau tidak. Kalau memenuhi unsur akan naik penyidikan. Asas praduga tak bersalah yang kita kedepankan," pungkasnya.

Hadi Pranoto sosok yang klaim temukan obat Covid-19 menggelar jumpa pers di Rumah Makan Leuit Ageung, Bogor Barat, Kota Bogor, Senin (3/8/2020).
Hadi Pranoto sosok yang klaim temukan obat Covid-19 menggelar jumpa pers di Rumah Makan Leuit Ageung, Bogor Barat, Kota Bogor, Senin (3/8/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Diberitakan sebelumnya, konten YouTube musisi Anji yang menampilkan hasil wawancara dengan seorang yang disebut professor bernama Hadi Pranoto berbuntut panjang. Keduanya dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya.

Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengatakan konten tersebut membuat kabar penemuan obat Covid-19 yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Konten ini di medsos memicu dan menimbulkan berbagai polemik, pendapat dari profesor yang dihadirkan dalam konten itu, itu ditentang oleh banyak akademisi, ilmuan, kemudian ikatan dokter, menkes, influencer bahkan masyarakat luas," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/8/2020).

Adapun salah satu isi konten yang dipersoalkan adalah pemeriksaan Covid-19 yang serupa dengan rapid test dan swab yang disebut hanya menghabiskan biaya Rp 10 ribu saja. Hal inilah yang diduga sebagai kebohongan yang diungkap dalam konten tersebut.

"Tentang swab dan rapid test, dikatakan disitu dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan dengan digital teknologi itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu. Nah ini kan sangat merugikan pihak RS yang mana sebagaimana kita ketahui rapid dan swab itu bisa menyentuh ratusan bahkan jutaan," jelasnya.

"Jangan sampai ini dipercaya sama publik dan publik nanti beranggapan berarti selama ini masyarakat diperas, dibodohi bahwa ada pihak yang kemudian mengambil keuntungan. Nah ini kan berbahaya," sambungnya.

Dalam kasus ini, pihaknya menjerat keduanya dengan pasal berbeda. Dia menyebut professor Hadi Pranoto dijerat dengan pasal Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara, Anji dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE). Menurutnya, kepolisian harus meluruskan dan mengusut kasus tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan