Upaya Polisi Mencari Unsur Pidana Konten Wawancara Anji dengan Hadi Pranoto yang Kontroversial Itu
Unggahan video di channel Youtube penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau Anji mengetengahkan wawancaranya dengan Hadi Pranoto berbuntut panjang.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unggahan video di channel Youtube penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau Anji mengetengahkan wawancaranya dengan Hadi Pranoto berbuntut panjang.
Sebab, konten tersebut memuat pernyataan kontroversial.
Hadi Pranoto yang disapa Anji dengan sebutan dok dan prof, pada video itu, mengklaim menemukan obat covid-19 sekaligus jawaban dari masalah pandemi yang melanda dunia.
Polda Metro Jaya berencana memanggil saksi dari pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait konten wawancara Anji dengan Hadi Pranoto mengenai penemuan obat Covid-19 yang kemudian viral di media sosial.
Baca: Klaim Temukan Obat Covid-19, Anggota DPR Minta Hadi Pranoto Uji Klinis dan Jelaskan Penelitiannya
Baca: Tak Mau Riwayat Pendidikannya Jadi Kontroversi, Hadi Pranoto: Anggap Saja Saya Tidak Sekolah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan terhadap saksi IDI untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam konten yang disebarkan oleh Anji.

"Kita rencanakan akan memanggil saksi ahli dari IDI sendiri, kita akan jadwalkan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Baca: Hadi Pranoto Jelaskan Hubungannya dengan Si Empunya Hajatan Pengundang Rhoma Irama di Bogor
Yusri mengatakan pihaknya juga telah meminta keterangan pelapor yaitu Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Selain IDI, pihaknya juga merencanakan akan memanggil saksi dari ahli bahasa dan ahli teknologi informasi (IT).
"Setelah semua sudah klarifikasi, baru kita akan mengundang HD dan juga pemilik akun YouTube Dunia Manji akan panggil. Dijadwalkan kalau semua sudah lengkap. Itu mekanismenya," jelasnya.
Baca: Kata Hadi Pranoto Soal Sikap Anji Saat Tahu Dilaporkan ke Polisi, Santai Aja
Baca: Polisi: Wawancara Anji-Hadi Pranoto Berlangsung di Pulau Tegal Emas Lampung
Setelah pemeriksaan semua lengkap, pihaknya baru bisa memutuskan apakah konten yang diunggah oleh Anji memuat unsur pidana atau tidak. Termasuk, tudingan adanya dugaan penyebaran berita bohong di media sosial.
Baca: Video Anji Wawancara Hadi Pranoto Heboh, Mendadak Ariel Trending di Twittter, Ada Apa?
"Karena ini masih penyelidikan, kalau sudah lengkap bersama saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor. Baru kita akan gelar perkara, gelar perkara nanti akan menentukan apakah bisa naik dari penyelidikan ke penyidikan," pungkasnya.

Wawancara Anji-Hadi Pranoto di Pulau Tegal Emas Lampung
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan pihaknya telah mengindentifikasi rekaman wawancara akun YouTube Duniamanji dengan Hadi Pranoto. Menurutnya rekaman itu diambil di latar suatu pulau di Lampung.
"Wawancara itu sudah kita mengecek, itu ada di suatu pulau di pulau Tegal Emas, di daerah Lampung. Makanya nanti kita coba akan pelajari dan nanti akan kita sampaikan ke teman teman," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (5/8/2020).
Yusri mengatakan penyidik juga merencanakan akan memanggil pelapor Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. Selain itu, mereka juga akan memanggil Anji dan Hadi Pranoto selaku terlapor dalam kasus tersebut.
"Karena memang beredar di medsos di YouTube akun Duniamanji ini. Karena wawancara itu tentang penemuan obat untuk Covid-19 dan juga swab dan rapid test yang cukup murah menurut pelapor. Ini merupakan sebuah kebohongan publik menurut pelapor," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan saat ini status Anji dan Hadi Pranoto masih sebagai saksi. Status hukum perkara tersebut juga masih di tahap penyelidikan oleh penyidik.
Ke depan, pihaknya akan mendalami peristiwa itu untuk mencari unsur pidana di dalam kasus itu.
"Sekarang ini sudah masuk tahap penyelidikan, kita akan mencari atau menemukan suatu peristiwa apakah ditemukan suatu pidana. Kita dari tim krimsus atau cyber crime coba membuat suatu rencana. Kalau sudah lengkap semuanya kita akan gelar perkara apakah memang memenuhi unsur atau tidak. Kalau memenuhi unsur akan naik penyidikan. Asas praduga tak bersalah yang kita kedepankan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, konten YouTube musisi Anji yang menampilkan hasil wawancara dengan seorang yang disebut professor bernama Hadi Pranoto berbuntut panjang. Keduanya dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengatakan konten tersebut membuat kabar penemuan obat Covid-19 yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Konten ini di medsos memicu dan menimbulkan berbagai polemik, pendapat dari profesor yang dihadirkan dalam konten itu, itu ditentang oleh banyak akademisi, ilmuan, kemudian ikatan dokter, menkes, influencer bahkan masyarakat luas," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/8/2020).
Adapun salah satu isi konten yang dipersoalkan adalah pemeriksaan Covid-19 yang serupa dengan rapid test dan swab yang disebut hanya menghabiskan biaya Rp 10 ribu saja. Hal inilah yang diduga sebagai kebohongan yang diungkap dalam konten tersebut.
"Tentang swab dan rapid test, dikatakan disitu dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan dengan digital teknologi itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu. Nah ini kan sangat merugikan pihak RS yang mana sebagaimana kita ketahui rapid dan swab itu bisa menyentuh ratusan bahkan jutaan," jelasnya.
"Jangan sampai ini dipercaya sama publik dan publik nanti beranggapan berarti selama ini masyarakat diperas, dibodohi bahwa ada pihak yang kemudian mengambil keuntungan. Nah ini kan berbahaya," sambungnya.
Dalam kasus ini, pihaknya menjerat keduanya dengan pasal berbeda. Dia menyebut professor Hadi Pranoto dijerat dengan pasal Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara, Anji dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE). Menurutnya, kepolisian harus meluruskan dan mengusut kasus tersebut.
"Itu yang harus diluruskan oleh pihak lepolisian betul enggak ini penemuan, betul enggak ini kemudian berita bohong. Jangan kemudian masyarakat jadi tidak peduli karena melihat konten itu dan beranggapan obatnya sudah ketemu berarti masker tidak perlu digunakan, sosial distancing juga enggak perlu, maka kontraproduktif kan dengan apa yang disampaikan pemerintah," ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian. Di antaranya, bukti percakapan antara Anji dan Hadi Pranoto dalam konten tersebut.
"Kita ada transkip percakapan interview itu sudah kita bawa semua, kemudian ada screenshot, ada 1 Flashdisk yang berisi link URL video itu," pungkasnya.