Senin, 13 Oktober 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Sang Adik Yakin Ammar Zoni Tak Edarkan Narkoba di Rutan: Saya Tahu Hidupnya Sejak Kecil

Aditya Zoni bela Ammar Zoni: Saya tahu hidupnya sejak kecil, jangan telan mentah-mentah media yang goreng kasus abang saya.

Penulis: Abdul Qodir
Ig @real_aditya1/Kompas.com/Melvina Tionardus
KASUS AMMAR ZONI - Kolase artis Aditya Zoni klarifikasi pemberitaan penangkapan di Instagram, Sabtu (11/10/2025), dan Ammar Zoni tiba di Kejari Jakarta Barat, Kamis (28/3/2024) saat pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus narkotika. Sorotan tertuju pada pembelaan sang adik terhadap dugaan peredaran narkoba yang kembali menyeret Ammar Zoni dari balik rutan. 

Ringkasan Berita:

  • Ammar Zoni kembali ditangkap karena diduga jadi pengepul narkoba di Rutan Salemba.
  • Kasus terungkap setelah petugas menemukan sabu dan sinte di atap kamar tahanan.
  • Kini, sang adik membela kakaknya dan minta publik tak langsung percaya media.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aktor Ammar Zoni kembali ditangkap petugas karena diduga terlibat sebagai pengepul dalam jaringan peredaran narkotika saat menjalani hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Penangkapan ini memicu reaksi dari sang adik, Aditya Zoni, yang menyampaikan klarifikasi dan pembelaan melalui media sosial.

Dalam video yang diunggah ke akun Instagram pribadinya, Aditya meminta publik dan media untuk tidak langsung percaya pada pemberitaan yang beredar. 

Ia menekankan bahwa kasus yang menjerat Ammar masih berupa dugaan dan belum disertai data serta fakta hukum yang sah.

“(Kasus) Bang Ammar ini masih dugaan ya teman-teman, belum ada data dan faktanya. Jadi kita sama-sama menunggu saja persidangan,” ujar Aditya Zoni, Sabtu (11/10/2025).

Kronologi dan Duduk Perkara

Kasus dugaan peredaran narkotika yang menyeret Ammar Zoni terungkap setelah petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) melakukan penggeledahan kamar tahanan pada 3 Januari 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan paket sabu dan tembakau sintetis (sinte) yang disembunyikan di bagian atap kamar tahanan.

Baca juga: Cuma 5 Tahun di DPR, Tunjangan Pensiun Seumur Hidup—Ahmad Dhani dan Mulan Disindir di MK

Temuan itu selanjutnya diselidiki lebih dalam oleh Polsek Cempaka Putih. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ammar Zoni alias MAA diduga berperan sebagai pengepul atau penampung narkoba dari luar rutan.

Ia disebut mengoordinasikan alur pengiriman dan distribusi barang haram ke sesama tahanan melalui aplikasi komunikasi Zangi, yang memiliki fitur enkripsi tinggi.

Barang dikirim oleh seorang bernama Andre (DPO) melalui kurir bernama Asep, lalu disalurkan ke tahanan lain melalui perantara bernama MR.

Ammar tidak berperan sebagai pengedar langsung, namun diduga menjadi titik simpul penyimpanan dan distribusi internal.

Ammar Zoni akhirnya ditangkap kembali dari dalam rutan pada awal Oktober 2025.

Selanjutnya, berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) serta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Oktober 2025.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved