Kamis, 14 Agustus 2025

Kata Kuasa Hukumnya Jerinx Janji Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini, Apa yang Disiapkan Drummer SID?

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, mengatakan, kliennya akan hadir memenuhi panggilan polisi jika tak ada agenda darurat alias emergency.

Instagram/jrxsid
Jerinx SID 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, mengatakan, kliennya akan hadir memenuhi panggilan polisi jika tak ada agenda darurat alias emergency.

"Sepanjang tidak ada hal emergency ya datang, kalau ada hal emergency ya tidak datang. Sejauh ini komitmen datang, "kata Gendo saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).

Gendo memastikan tidak ada persiapan khusus kliennya itu dalam menjalani pemeriksaan polisi.

Menurut Gendo, Jerinx akan kooperatif dengan memberi keterangan sesuai postingan di akun Instagramnya yang membuat IDI merasa terhina itu.

"Enggaklah (persiapan khusus), kan dimintai keterangan paling mengingat-ingat peristiwa karena ini peristiwa sudah lama ya, sebulanan ya jadi mesti diingat-ingat," kata dia.

Jerinx diduga melanggar tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, ras, dan antar golongan (SARA) dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikandan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan
atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.

Sebagaimana Pasal 28 ayat (2), Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasa 27 ayat (3) Jo
Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.

Sebelumnya, Polda Bali mengancam akan menjemput paksa drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, jika tak memenuhi pemeriksaan sebagai saksi, Kamis (6/8/2020) ini.

Menurut Direskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho, penjemputan paksa ini sesuai dengan prosedur penyidikan perkara hukum.

I Gede Ari Astina - Drummer Superman Is Dead
I Gede Ari Astina - Drummer Superman Is Dead (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

SOP Pemanggilan Paksa

Polisi wajib memanggil terlapor saat mangkir dari panggilan pertama dan kedua.

"Sesuai dengan KUHP. Panggilan kesatu, kedua, ga hadir, yaa dijemput paksa, kita SOPnya jelas," kata
Yuliar, Rabu (5/8/2020).

Jerinx rencananya akan diperiksa di Gedung Direskrimsus Polda Bali, sekitar pukul 09.00 WITA.

Pemeriksaan itu terkait unggahanya di akun Instagram dengan menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.

Yuliar mengatakan, Jerinx perlu diperiksa untuk menjelaskan dan mencari unsur pidana atas postingan yang dilaporkan IDI.

Sebab, polisi sudah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi, termasuk ahli bahasa.

Jerinx, drummer Superman Is Dead (SID)Presiden Jokowi.
Jerinx, drummer Superman Is Dead (SID)Presiden Jokowi. (Hai-online)

"Itu kan sudah sesuai dengan SOP, dan dalam undang-undang juga diatur itu. pemanggilan Jerinx harus dilakukan. Iya, kan memang dia harus menjelaskan, karena kami tetap memakai asas praduga tak bersalah. Sebagai warga negara kan begitu.

Kalau tidak datang, ya kami surati lagi sekaligus kami jemput paksa," ujar Yuliar

Menurut keterangan ahli bahasa, postingan Jerinx mengandung unsur pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.

"Saksi sudah, dari IDI sudah ada, dari ahli bahasa tinggal Jerinxnya aja. Ada dugaan (pencemaran nama baik atau ujaran kebencian) tapi kita tetap pakai dugaan asas tak bersalah dong, masih ambil keterangan Jerinx, keterangan dia bagaimana terhadap postingannya itu," kata Yuliar.

Yuliar berharap Jerinx kerja sama dengan perkara ini dengan memenuhi panggilan polisi. Hal ini agar tak ada penjemputan paksa.

Setelah Jerinx diperiksa, polisi akan mengelar perkara mencari ada atau tidak unsur pidana terhadap postingan Jerinx.

"Kita gelar perkara lagi, hasil pemeriksaan, karena sop harus dilalui. Apakah cukup bukti, kalau cukup bukti yaa kita panggil lagi sebagai tersangka," kata dia.

Jerinx sebelumnya dilaporkan oleh IDI Bali pada 16 Juni 2020 lalu.

Dia dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik karena menyebut IDI
kacung WHO.

"Dia ada postingan kata-kata kalimat gara-gara bangga jadi kacung WHO IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites covid. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan?. Jadi ada kalimat ini yang dirasakan IDI merupakan pencemaran nama baik," kata Kasubag Humas Polda Bali
Kombes Syamsi.

Jerinx diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.

(tribun network/win)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan