Tak Direhabilitasi Tapi Malah Masuk ke Jaksa, Tio Pakusadewo Kecewa Berat
Aktor Tio Pakusadewo (56) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Tio Pakusadewo (56) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pelimpahan Tio Pakusadewo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, karena penyidik Polda Metro Jaya sudah melengkapi berkas perkara atau P21 tahap dua, atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Tio Pakusadewo tiba di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di kawasan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca: Pengacara Tio Pakusadewo Ungkap Kliennya Keluhkan Sakit Hipertensi Selama Ditahan Kasus Narkoba
Hanya 30 menit saja menjalani pelimpahan, Tio langsung dibawa lagi oleh penyidik masuk kedalam mobil dan kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy membenarkan kalau kliennya kembali ke Rutan Polda Metro Jaya usai jalani pelimpahan berkas.
"Tadi hari ini sudah dilakukan tahap dua dari perkara om Tio. Alhamdulillah semua berjalan lancar. Om Tio juga dikembalikan kepada, masih tetap di tahan di rutan Polda," kata Aris Marasabessy.
Aris menyampaikan kekecewaan Tio yang sampai detik ini tidak dikirimkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, ke panti rehabilitasi untuk menjalani pengobatan.
Padahal, BNNP DKI Jakarta sudah mengeluarkan hasil kalau pria bernama asli Irwan Susetyo Pakusadewo itu ketergantungan narkotika dan harus menjalani proses rehabilitasi.
Baca: Belum Jalani Rehabilitasi, Pengacara Sebut Kondisi Tio Pakusadewo Rentan
"Jujur kami juga memiliki kekecewaan tersendiri kenapa? Bahwa BNNP sudah mengeluarkan rekomendasi rehabilitasi kepada beliau namun sampai saat ini dilakukan penahanan," ucapnya.
"Kami juga tidak tau mengapa penyidik mengembalikan lagi Tio ke tahanan," tambahnya.
Namun, Aris akan melakukan upaya lain agar Tio bisa dipindahkan ke Panti Rehab sesuai dari hasil asesmen yang dikeluarkan oleh BNNP DKI Jakarta.
"Salah satu upaya melakukan permohonan ke Kejaksaan agar Tio dapat melakukan perawatan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Aris Marasabessy saat mengantarkan Tio Pakusadewo menjalani pelimpahan berkas, tidak menerima pesan dari Kejaksaan soal hasil asesmen kliennya itu.
"Mungkin nanti pihak Kejaksaan akan bicara. Ya kami berharap Tio bisa jalani perawatan di panti rehabilitasi," ujar Aris Marasabessy.
Baca: Terjerat Narkoba Beda Kondisi, Tio Pakusadewo di Penjara Kakinya Pincang, Dwi Sasono Sehat di RSKO
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/grafis-tio-pakusadewo-narkoba.jpg)