Senin, 29 September 2025

Jerinx SID Jadi Tersangka

Sepekan Jerinx Ditahan, Kini Dua Personel SID Kini Terlihat di Kantor Polisi, Ada Apa?

Sepekan setelah musisi Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran UU ITE, dua rekannya kini dipanggil polisi.

Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Personel Band SID dimintai keterangan Polda Bali terkait kasus yang menjerat Jerinx, Selasa (18/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Sepekan setelah musisi Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dua rekannya kini dipanggil polisi.

Dua personel Superman Is Dead (SID)Booby Kool dan Eka Rock menyambangi Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (18/8/2020).

Kedua kawan dari Jerinx SID tersebut tiba pukul 10.45 Wita.

Maksud kedatangan mereka yakni memenuhi panggilan Polda Bali sebagai saksi dalam kasus yang menjerat pria bernama asli I Gede Ari Astina itu.

Baca: Cerita Sang Ayah Tentang Sosok Jerinx SID di Masa Kecil, Remaja, Hingga Dewasa

"Kami akan mengupas bagaimana karakter Jerinx sebenarnya.

Bahwa dia tidak ada niat mencemarkan, apalagi merendahkan," kata Eka Rock saat diwawancara awak media sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.

Baca: Dukung Jerinx, Nora Alexandra Ajak Penggemar Serukan #BebaskanJRXSID di Momen 25 Tahun SID

 

Bobby dan Eka datang ke Polda Bali ditemani kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, dan istri Jerinx, Nora Alexandra serta manager dan sejumlah temannya.

Eka Rock mengatakan, selama 25 tahun bersama dengan Jerinx di grup Band SID, dia tahu betul bagaimana karakter Jerinx.

"Dia bukan teman, tapi saudara. Kami tahu betul karakternya dia," ucap Eka.

Tiba di lantai tiga Ditreskrimsus Polda Bali, Bobby dan Eka sempat masuk ke ruang intervew di mana saat ini Jerinx juga sedang diperiksa lagi sebagai tersangka.

"Saya sehat-sehat saja," kata Jerinx menyapa kawannya.

Sebelumnya, Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali setelah ditetapkan tersangka, pada Rabu (12/8/2020) lalu.

Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE).

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan