Jerinx SID Jadi Tersangka
Penangguhan Penahanan Ditolak, Kuasa Hukum Ungkap Janji Jerinx SID yang Tak Lagi Ulangi Kesalahan
Permohonan penangguhan penahanan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID ditolak tim penyidik Reskrimsus Polda Bali.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Permohonan penangguhan penahanan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID ditolak tim penyidik Reskrimsus Polda Bali.
Seperti diketahui, drummer band Superman Is Dead (SID) tersebut ditetapkan tersangka terkait postingannya di Instagram dengan menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung World Health Organization (WHO).
Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan bahwa putusan ini berdasarkan keputusan tim penyidik.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube RCTI - INFOTAINMENT, Rabu (19/8/2020).
“Alasannya ini putusan tim,” kata Gendo.
Baca: Dijenguk di Polda Bali, Jerinx SID Peluk dan Kecup Mesra Nora Alexandra

Baca: Jerinx SID dapat Sindiran dari Gubernur Bali: Jadi Orang Gentle Aja, di Tahanan Takut Ternyata
Menanggapi hal itu, Gendo belum memberikan pernyataan terkait langkah hukum yang akan dilakukan pihaknya.
Gendo mengaku harus berkoordinasi dengan tim kuasa hukum.
“Sebetulnya kalau untuk Jerinx dikuatirkan mengulangi perbuatannya sebetulnya banyak mekanisme yang bisa ditempuh," terang Gendo.
"Misalkan Jerinx diikat dengan satu pernyatan tidak akan mengulangi perbutannya," sambungnya.
Menurutnya, tim penyidik khawatir apabila Jerinx akan mengulangi perbuatannya.
Baca: Sindiran Pedas Gubernur Bali untuk Jerinx SID, Gentle Aja, di Tahanan Takut Ternyata
Kliennya, lanjut Gendo, telah memberikan pernyataan di hadapan penyidik tidak akan mengulangi perbuatannya di kemjudian hari.
"Kalau mengulangi perbuatannya, Jerinx sudah menyatakan di hadapan penyidik tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," ungkap Gendo.
Jerinx SID Peluk dan Kecup Mesra Nora Alexandra
Sebelumnya, Jerinx SID dijenguk oleh sang istri, Nora Alexandra di Polda Bali, Rabu (19/8/2020).
Pertemuan itu diabadikan Nora dalam sebuah foto yang diunggahnya di Instagram pribadinya @ncdpapl, Rabu (19/8/2020).
Baca: Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak, Pengacara Ungkap Perasaan Nora Alexandra