Jumat, 7 November 2025

Kabar Artis

Dipolisikan Mantan Istri Kedua, Kuasa Hukum Ayah Atta Halilintar Bongkar Fakta Ini

Setelah dilaporkan ke kepolisian oleh mantan istri kedua, Ayah Atta Halilintar lewat sang kuasa hukum buka suara.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Instagram @halilintarasmid
Setelah dilaporkan ke kepolisian oleh mantan istri kedua, Ayah Atta Halilintar lewat sang kuasa hukum buka suara. 

"Namun kami memohon dengan sangat untuk mempertimbangkan sebelum mempublikasikan."

"Dikarenakan memang saat ini beberapa anak dari klien masih di bawah umur tertekan dengan peristiwa ini," tutur Rhaditya.

Pihak Halilintar Merasa Aneh dengan Laporan Happy Hariadi

Rhaditya menambahkan, seharusnya kasus penelantaran anak dilaporkan lebih awal.

Kini, tuduhan penelantaran dilaporkan oleh Happy setelah sang anak telah berumur 17 tahun.

Ia pun merasa aneh sebetulnya yang ditelantarkan adalah sang anak atau justru ibunya.

Halilintar bersama sang istri, Lenggogeni Faruk.
Halilintar bersama sang istri, Lenggogeni Faruk. (Youtube channel Gen Halilintar)

"Kalau namanya anak ditelantarkan itu dari umur perpisahan perceraian, bukan pas anak itu lewat Mumayyiz," ucap Rhaditya.

"Mumayyiz dalam Islam itu lewat masa aqil balighnya, ini udah 17 tahun ngelaporin pelantaran."

"Yang mana yang terlantar, ibunya atau anaknya yang terlantar?," lanjutnya.

Laporan Dianggap Tidak Memenuhi Unsur Penelantaran Anak

Kemudian diketahui, Happy melaporkan Halilintar sejak Oktober 2019 lalu dengan tuduhan penelantaran anak.

Baca: Ayahnya Dilaporkan ke Polisi oleh Mantan Istri, Atta Halilintar Cuek Ditanya Soal Itu

Baca: Pernikahan Direstui Lenggogeni Faruk, Ayah Atta Halilintar Diminta Akui Anak dari Mantan Istri Kedua

Rhaditya pun menjelaskan, untuk tindakan atas penelantaran anak akan berbeda dengan kasus lainnya.

Di mana apabila setelah cerai namun nafkah tidak dipenuhi, masa penelantaran terjadi dan langsung dilakukan penahanan.

"Itu laporan dari Oktober, kalau memang unsurnya sudah penuh, penelantaran itu beda nggak kaya kasus lainnya," tandas Rhaditya.

"Putus cerai ada misal nafkah nggak ditepatin, langsung penelantaran itu ditahan."

"Kenapa berlama-lama? Berarti unsurnya tidak terpenuhi," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved