Sabtu, 16 Agustus 2025

Reza Artamevia Terjerat Narkoba

Kembali Terjerat Narkoba, Reza Artamevia Tidak Ingin Perbuatannya Dicontoh 

Reza Artamevia dibekuk aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya dari salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur

Kompas TV
Penyanyi Reza Artamevia memberi keterangan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020). 

"Ia baru saja mendapat kiriman sabu dari seseorang berinisial F yang saat ini kami buru," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Sabu dalam satu plastik klip kata Yusri ditemukan di dalam tas Reza. Sabu itu sebanyak 0,782 gram. "Sabu sebanyak 0,782 gram itu dibeli RA, seharga Rp 1,2 Juta dari F," katanya.

Saat diamankan kata Yusri, Reza bersama dua rekannya yang kini statusnya masih sebatas saksi.

"Dari pemeriksaan urine, RA ini positif ampetamin atau sabu sementara dua rekannya negatif," kata Yusri.

Setelah membekuk Reza, tambah Yusri, petugas melakukan penggeledahan di rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.

"Di rumahnya kami dapati satu bong atau alat hisap sabu, sebagai barang bukti," katanya.

Karena perbuatannya menurut Yusri, Reza dijerat Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Minta Maaf kepada Keluarga, Reza Artamevia Tidak Ingin Perbuatannya Dicontoh Siapapun Juga,
Penulis: Budi Sam Law Malau

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan