Lucinta Luna Terjerat Narkoba
Abash Cerita Kesedihan Lucinta Luna di Balik Penjara
Artis Lucinta Luna (31) tak kuasa menahan kesedihan sebelum hadapi sidang lanjutan kasus kepemilikan narkoba dan psikotropika di PN Jakarta Barat.
Tayang:
Editor:
Willem Jonata
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Abash, kekasih Lucinta Luna, di PN Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020).
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika berupa ekstasi dan dua jenis psikotropika, yakni tramadol dan triklona.
Lucinta Luna dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni pasal 127 UU Narkotika dan apasal 60 ayat 3 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Lucinta Luna terancam pidana seluruhnya 3 tahun kurungan penjara dengan subsider denda Rp. 25 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/abash-03454353.jpg)