Minggu, 10 Agustus 2025

Jerinx SID Jadi Tersangka

Hakim Jelaskan Alasan Sidang Online, Jerinx Ngotot Menolak Hingga Memilih  Walk Out

Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) bersama tim penasihat hukumnya walk out dari persidangan.

Tribun Bali / Putu Candra
Sidang virtual I Gede Ari Astina alias Jerinx SID di PN Denpasar, Kamis (10/9/2020) 

Diketahui dalam perkara ini, Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jerinx SID dan Tim Penasihat Hukumnya Walk Out dari Sidang Online PN Denpasar, 
Penulis: Putu Candra

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan