Minggu, 17 Agustus 2025

Jerinx SID Jadi Tersangka

Memilih Keluar Sidang, Tangannya Diborgol dan Memakai Baju Tahanan, Jerinx Singgung Manipulasi

Keluar dari ruang sidang, Jerinx mengaku audio yang digunakan saat persidangan tadi tidak jelas dan putus-putus. Ia diborgol dan memakai baju oranye.

Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020) 

Dalam surat dakwaan yang berjumlah lima halaman itu, tim jaksa dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu mendakwa Jerinx dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan kesatu, perbuatan Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau dakwaan kedua, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jerinx bersama dengan tim kuasa hukumnya di Polda Bali, Kamis (10/9/2020) .
Jerinx bersama dengan tim kuasa hukumnya di Polda Bali, Kamis (10/9/2020) . (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim kemudian meminta tim jaksa menghadirkan Jerinx serta tim penasihat hukumnya untuk menanggapi surat dakwaan.

Karena Jerinx dan tim penasihat hukumnya telah walk out, majelis hakim men-skor sidang dan memberikan waktu kepada tim jaksa menghadirkan kembali Jerinx.

"Dari dakwaan yang dibacakan tadi, silakan penuntut umum untuk menghadirkan kembali terdakwa sekarang ini. Penasihat hukumnya silakan saja walk out. Silakan dipanggil lagi terdakwa, dan sidang kita skor 15 menit," ujar Hakim Ketua Adnya Dewi.

15 menit kemudian majelis hakim mencabut skor dan tim jaksa menyatakan, tidak bisa menghadirkan Jerinx.

"Kami sudah berupaya untuk menghadirkan kembali terdakwa ke persidangan ini. Namun terdakwa tetap tidak mau atau menolak," terang Jaksa Otong Hendra.

Pula tim jaksa menyampaikan, setelah beradu argumentasi dengan tim penasihat hukum terdakwa, majelis hakim telah menetapkan persidangan dilakukan secara online.

Namun pihak terdakwa dan penasihat hukumnya tidak bersedia, meninggalkan ruangan atau walk out.

"Dalam hal ini kami juga berpendapat bahwa sikap terdakwa dan tim penasihat hukumnya adalah tidak menghormati penetapan majelis hakim. Sehingga kami berpendapat mereka tidak menghormati jalannya persidangan," ucapnya.

Pun tim jaksa berpendapat, walaupun persidangan ini dilakukan secara online dan live streaming, tetap terbuka untuk umum.

Untuk itu tim jaksa berpendapat sidang untuk tetap dilanjutkan.

"Kami sampaikan juga bahwa terdakwa dan penasihat hukumnya telah menerima surat dakwaan sejak kami limpahkan perkara ini ke pengadilan. Sehingga pendapat kami, terdakwa dan penasihat hukumnya telah membaca surat dakwaan yang telah kami sampaikan. Kami mohon persidangan ini tetap dilanjutkan ke agenda berikutnya," ujar Jaksa Otong.

"Jadi karena terdakwa dalam perkara ini ditahan, maka kami merujuk pada penjelasan Pasal 154 ayat (4), kehadiran terdakwa di sidang merupakan kewajiban dan bukan merupakan haknya. Jadi terdakwa harus hadir di sidang. Dan kewajiban menghadirkan terdakwa adalah kewajiban penuntut umum. Sehingga saya perintahkan untuk tetap menghadirkan di persidangan berikutnya," tegas Hakim Ketua Adnya Dewi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan