Jerinx SID Jadi Tersangka
Unek-unek Jerinx SID Saat Jalani Proses Persidangan, Singgung Kemungkinan Manipulasi
Saat masih berada di Ditreskrimsus Polda Bali, Jerinx tak henti-hentinya bergumam mengatakan, bahwa perlakukan hukum terhadap dirinya tidak adil.
Editor:
Willem Jonata
"Jadi karena terdakwa dalam perkara ini ditahan, maka kami merujuk pada penjelasan Pasal 154 ayat (4), kehadiran terdakwa di sidang merupakan kewajiban dan bukan merupakan haknya. Jadi terdakwa harus hadir di sidang. Dan kewajiban menghadirkan terdakwa adalah kewajiban penuntut umum. Sehingga saya perintahkan untuk tetap menghadirkan di persidangan berikutnya," tegas Hakim Ketua Adnya Dewi.
Dengan demikian majelis hakim memerintahkan tim Jaksa untuk menghadirkan kembali terdakwa pada sidang berikutnya.
"Sidang berikutnya ditetapkan pada hari Selasa, 22 September 2020 jam 10.00 Wita. Itu perintah menghadirkan terdakwa di sidang berikutnya," imbuh Hakim Ketua Adnya Dewi sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali, tanda sidang ditutup.(Tribun Bali/Putu Candra/I Wayan Erwin Widyaswara).
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jerinx Walkout, Tim Jaksa Tetap Bacakan Dakwaan, dan Keluar dari Sidang, Jerinx: Saya Tidak Dengar Apa, Putus-Putus,