Sabtu, 23 Agustus 2025

Hampir Ribut, Kini Hotman Paris Bela Jerinx soal Pasal yang Menjerat: Saya Pribadi Kurang Setuju

Hotman Paris tak setuju apabila drummer SID, Jerinx dijerat dengan Pasal 28 UU ITE terkait unggahan soal IDI.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
kolase Instagram @jrxsid dan @hotmanparisofficial
Hotman Paris tak setuju apabila drummer SID, Jerinx dijerat dengan Pasal 28 UU ITE terkait unggahan soal IDI. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang, Hotman Paris kini bela musisi Jerinx yang tengah mendekam di Rutan Polda Bali terkait kasus dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube TRANSTV Official, Jumat (18/9/2020).

Feni Rose, sebagai pembawa acara Rumpi meminta Hotman Paris untuk mengomentari sebuah foto yang akan ditunjukkan.

Baca: Protokol Kesehatan Hotman Paris Saat Syuting, Raffi Ahmad : Sampai Telinga Ditutup

Kemudian, terlihat foto Jerinx, drummer grup band SID yang sedang mengenakan baju tersangka.

Hotman Paris menuturkan, Jerinx merupakan sosok rekannya yang kini sedang terlibat dalam sebuah kasus.

Di mana ia dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang ITE setelah membuat unggahan di media sosial.

Pengacara kondang, Hotman Paris kini bela musisi Jerinx yang tengah mendekam di Rutan Polda Bali terkait kasus dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Pengacara kondang, Hotman Paris kini bela musisi Jerinx yang tengah mendekam di Rutan Polda Bali terkait kasus dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Namun ternyata, Hotman Paris tidak setuju dengan pasal yang menjerat suami dari Nora Alexandra itu.

"Jerinx, rekan saya di Bali dia lagi diadili dalam kasus Pasal 28 Undang-Undang ITE ya."

"Pesan saya untuk beliau, karena saya pribadi pun kurang setuju diterapkan Pasal 28 Undang-Undang ITE," tutur Hotman Paris.

Menurutnya, unggahan yang ditulis oleh Jerinx beberapa waktu lalu tidak mengandung SARA.

"Pasal itu 'kan apabila atas dasar SARA kita menimbulkan pertentangan antar golongan."

"Sedangkan dia 'kan hanya mengatakan bahwa 'IDI itu adalah kacungnya WHO'," terangnya.

Baca: Hotman Paris Tepis Isu Bangkrut setelah Obral Sejumlah Apartemen, Justru Akui Pendapatan Bertambah

Baca: Jerinx Tengah Mendakam di Penjara, Nora Alexandra Ketahuan Tidur dengan Orang Ini Saat Suami Dibui

Sehingga menurut pendapat pribadinya, Jerinx lebih tepat dijerat dengan dugaan pencemaran nama baik.

Yakni Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.

"Berarti sebenarnya lebih tepat pencemaran nama baik Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE," jelas Hotman Paris.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan