Jerinx SID Jadi Tersangka
Singgung Soal IDI Tak Dibaca Dalam Dakwaan Jaksa, Jerinx Curiga Kesimpulan Sepihak, Ini Kata Hakim
Jerinx SID mempertanyakan kesalahannya dalam lanjutan sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian, Selasa (22/9/2020).
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Willem Jonata
Namun pada sidang kali ini, majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi sempat menskor sidang dua kali.
Pertama, saat Jerinx dihadirkan di persidangan, ia tidak didampingi tim penasihat hukumnya.
Hakim ketua pun menanyakan alasan kenapa tim penasihat hukumnya belum hadir.
Baca: Hampir Satu Bulan Ditahan Polisi, Jerinx SID Buat Dua Lagu dari Dalam Sel, Ini Liriknya
Juga hakim meminta Jerinx untuk segera menghubungi tim penasihat hukumnya.
"Terdakwa silakan menghubungi penasihat hukumnya. Apa alasan, kenapa tidak hadir. Sidang saya skor selama 15 menit," ucap Hakim Adnya Dewi.
Setelah 15 menit, hakim pun kembali membuka sidang atau mencabut skor, dan meminta tim jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kembali Jerinx di persidangan.

Kemudian terjadi gangguan teknis, hakim tidak begitu jelas mendengar suara dari Jerinx.
Pula tampak pada layar monitor, Jerinx tengah menelpon, dan sesaat kemudian layar monitor sempat mati.
Majelis hakim pun kembali menskor sidang.
"Terdakwa fokus dulu ya terhadap sidang. Sidang kami skor selama lima menit," tegas Hakim Adnya Dewi.
Lima menit kemudian sidang kembali dibuka dan Jerinx kembali dihadirkan di persidangan dan telah didampingi tim penasihat hukumnya.

"Skor kami cabut. Sidang kembali dibuka," ucap Hakim Adnya Dewi.
Diketahui dalam perkara ini, Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.