Lucinta Luna Terjerat Narkoba
Menjelang Putusan, Lucinta Luna Tegaskan Ekstasi Bukan Miliknya
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa selebgram dan pemain film Lucinta Luna (31).
Editor:
Anita K Wardhani
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika berupa ekstasi dan dua jenis psikotropika, yakni tramadol dan triklona.
Lucinta Luna dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni pasal 127 UU Narkotika dan apasal 60 ayat 3 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Lucinta Luna terancam pidana seluruhnya 3 tahun kurungan penjara dengan subsider denda Rp. 25 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara.