Jerinx SID Jadi Tersangka
Sidang Jerinx Beberapa Kali Terhenti, Ada Gangguan Teknis, Suara Hakim Tak Terdengar Tim Kuasa Hukum
Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali alami gangguan teknis, Selasa (6/10/2020).
Pula tim jaksa membantah tudingan penasihat hukum Jerinx, yang menyebut dakwaan tidak memenuhi kualifikasi syarat pembuatan dakwaan dan jaksa tidak memahami dakwaan alternatif.

Seperti diketahui, sebelumnya IDI Bali melaporkan Jerinx SID atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran
kebencian.
Laporan itu dibuat terkait kalimat dalam unggahan Jerinx di Isntagram pribadinya, @jrx_sid, yang menuliskan tentang Kacung WHO.
Jerinx akhirnya diperiksa sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020).
Penggebuk drum SID itu dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik.
Jerinx mengaku, unggahan itu dibuat sebagai bentuk kritik terhadap IDI. Ia pun menjelaskan asal mula mengunggah tulisan tersebut.
Seusai diperiksa, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Bali.
Kini kasus Jerinx SID sudah masuk dalam peradilan dan disidangkan secara virtual oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Sidang Jerinx Kembali Alami Gangguan Teknis, "Putus-putus Yang Mulia" ,