Kasus Jerinx SID
Singgung Utang Cucu ke Orangtua, Jerinx SID Berharap Kebijaksanaan Hakim Saat Sidang Vonis Digelar
Jerinx SID, terdakwa kasus 'IDI Kacung WHO', akan menghadapi sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Editor:
Willem Jonata

Ia mengaku, akan berjuang habis-habisan mementahkan replik yang disampaikan jaksa sebelumnya.
Ia mengatakan, celah replik yang akan dibantah dalam duplik yakni terkait jaksa yang tetap berpendapat berita acara pemeriksaan (BAP) ahli sebagai bukti surat.
Lalu, jaksa telah mengakui melakukan copy paste dalam surut tuntutan.
Kemudian, terkait kesalahan jaksa memasukan unsur pasal, terhadap apa yang didakwakan terhadap Jerinx.
"Mereka (jaksa) mengklarifikasi kesalahan menulis unsur barang siapa, yang seharusnya dalam Pasal 28 unsurnya bukan barang siapa tapi setiap orang. Itu yang sedang kami susun bantahannya," kata dia.
Gendo menyebut, jika jaksa cermat pasal-pasal yang digunakan, maka tuntutan tinggi tiga tahun tidak diperlukan.
Ia membandingkan dengan tuntutan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan musisi Ahmad Dhani yang di bawah tiga tahun.
Sehingga, menurutnya tuntutan Jerinx dianggap terlalu tinggi. Gendo berpandangan, duplik menjadi penting karena untuk meyakinkan hakim.
Vonis dalam pidana, kata Gendo, yang paling berperan selain alat bukti yang sah secara hukum yakni keyakinan hakim.
"Dalam perspektif kami, setelah mengikuti persidangan, fakta persidangan, dan pembuktian sampai tuntutan pledoi hingga duplik. Kami harus meyakinkan membesbaskan terdakawa," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi menanggapi terkait Jaksa yang melakukan copy paste terhadap dalam surat tuntutan terhadap keterangan ahli.
Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan hal itu telah dijabarkan secara jelas di dalam replik.
Intinya bahwa ahli di persidangan telah menyatakan bahwa keterangannya di dalam BAP ahli adalah benar dan tetap pada keterangannya dalam BAP.
"Lah, ahlinya sudah bilang sesuai BAP lalu disalin sesuai BAP kok jadi salah. Ahlinya lho yang bilang tetap pada BAP. Lagipula di dalam surat tuntutan tersebut juga dituangkan keterangan ahli yang bersifat tambahan atau yang belum ada BAP," kata Luga, dalam keterangan tertulis.
Terkait unsur barang siapa yang dipersoalkan, menurutnya juga telah ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya.