Sabtu, 23 Agustus 2025

Kasus Jerinx SID

Singgung Utang Cucu ke Orangtua, Jerinx SID Berharap Kebijaksanaan Hakim Saat Sidang Vonis Digelar

Jerinx SID, terdakwa kasus 'IDI Kacung WHO', akan menghadapi sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Editor: Willem Jonata
zoom-inlihat foto Singgung Utang Cucu ke Orangtua, Jerinx SID Berharap Kebijaksanaan Hakim Saat Sidang Vonis Digelar
Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany

Intinya unsur setiap orang itu dipersamakan dengan kata "barang siapa" yaitu merujuk pada orang yang apabila orang tersebut memenuhi inti delik tindak pidana yang ditujukan terhadap terdakwa, baik sebagai manusia pribadi atau subyek hukum yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Terkait ini, ia merujuk putusan Makamah Agung RI Nomor: 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 yang menyatakan terminologi kata "barang siapa/setiap orang sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya.

"Dari sana saja sudah jelas bahwa unsur setiap orang dipersamakan dengan barang siapa," ujar dia.

Doa Nora
Nora Alexandra melakukan persembahyangan di Pura Sakenan, Serangan, Denpasar, Senin (16/11/2020).

Istri dari I Gede Ari Astina alias Jerinx itu didampingi keluarga dan ibunda Jerinx, Ida Rsi Bujangga, saat acara persembahyangan ini.

Tampak pula sejumlah rekan serta simpatisan Jerinx yang berasal dari berbagai daerah dari Klungkung, Jembrana, Karangasem, Gianyar, Badung dan Denpasar.

Ditemui Tribun Bali, Nora Alexandra mengatakan persembahyangan tersebut untuk memohon kebebasan Jerinx yang kini terbelit kasus dugaan ujaran kebencian.

"Kegiatan hari ini memohon doa untuk kebebasan Jerinx. Sementara untuk sejauh ini kami masih mengikuti seluruh proses persidangan. Saya berharap agar Jerinx bebas karena menurut saya Jerinx bukanlah orang yang kriminal, namun hanya mengkritik dengan diksi yang keras," kata Nora.

Perwakilan simpatisan Jerinx, Made Krisna Dinata juga turut berharap agar dalam persidangan nanti diberikan kelancaran.

"Kami juga turut memohon kepada semesta agar jalannya persidangan pada Kamis (19/11/2020) nanti lancar, dan semoga keputusan hakim nanti memovonis dengan seadil-adilnya dengan melihat fakta-fakta persidangan yang ada," ungkap, Krisna.

Keluarga, rekan dan simpatisan Jerinx berharap agar Jerinx dapat dibebaskan dan bisa berkumpul lagi bersama keluarga. (Tribun Bali/: Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx Bakal Hadapi Sidang Putusan Kamis Mendatang, 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan