Selasa, 30 September 2025

Video Syur Mirip Artis

Ahli Hukum Pidana Analisa Kasus Video Syur Mirip Gisel, Mengapa yang Memproduksi Tak Jadi Tersangka?

Kasus penyebaran video syur mirip artis menjadi perhatian ahli hukum pidana, DR Chairul Huda SH MH. Ahli yang pernah jadi saksi kasus video Ariel.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ahli Hukum Pidana Analisa Kasus Video Syur Mirip Gisel, Mengapa yang Memproduksi Tak Jadi Tersangka? 

TRIBUNNEWS.COM -- Kasus penyebaran video syur mirip artis menjadi perhatian ahli hukum pidana, DR Chairul Huda SH MH.

Ahli hukum pidana ini pernah menjadi saksi ahli dalam video asusila yang melibatkan Ariel NOAH.

Seperti diketahui, kasus penyebaran video mirip Gisel memasuki babak baru. Gisel baru saja diperiksa polisi sebagai saksi kasus video syur mirip dirinya.

Mantan istri Gading Marten ini diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, selama kurang lebih 5 jam, mulai pukul 10.36 WIB sampai 16.00 WIB.

Gisel yang datang mengenakan kemeja putih tersebut tak banyak bicara saat akan diperiksa.

Baca juga: Usai Periksa Gisel, Polisi Bidik Tersangka Lain, Ada Satu Akun yang Diduga Masif Sebarkan Video Syur

Baca juga: Gisel 5 Jam Diperiksa Terkait Video Syur, Bilang Gak Berani Lakukan Ini hingga Tak Bertemu Tersangka

Gisella Anastasia alias Gisel ditemui gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.00 WIB. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Gisella Anastasia alias Gisel ditemui gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.00 WIB. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo) (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Setelah selesai diperiksa, Gisel didampingi kuasa hukum langsung memberikan pembelaan dirinya.

"Ikutin aja prosedurnya, sebagai warga negara yang baik datang, kita ikutin aja," kata Gisel.

Meski begitu, ahli hukum pidana Dr Chairul Huda, SH, MH yang pernah menangani kasus video syur Ariel NOAH ikut buka suara.

Menurut sang ahli hukum pidana, ada 2 persoalan penting dalam kasus ini, yakni si pembuat video syur dan penyebarnya.

"Yang pertama, adalah perbuatan membuat video tersebut.

Kalau yang saya baca di media sosial, orang yang melakukan persenggamaan di video itu, adalah yang merekam sendiri adegan tersebut," papar ahli hukum pidana.

Baca juga: Tanggapi Kasus Video Syur Mirip Dirinya, Gisel Pilih Ikuti Prosedur Hukum: sebagai Warga yang Baik

Baca juga: Polda Buru Pemilik Akun Penyebar Video Syur Mirip Jessica Iskandar: Kami Cari yang Masif

"Dia sendiri yang membuat, memproduksi gambar video pornografi itu," tambahnya.

Untuk penyebar video syur, ditegasan sang ahli jika ada penyebar, pasti ada pembuat videonya.

"Yang kedua, adalah yang menyebarluaskan. Jadi tidak mungkin ada orang yang menyebarluaskan tanpa ada yang membuat konten pornografi," ungkap ahli hukum pidana.

Penyebar dan Pembuat Jeratan Hukumannya Sama
Untuk hukumannya sendiri, dijelaskan Chairul Huda, antara penyebar dan pembuat dijerat dengan hukuman yang sama.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan