Selasa, 30 September 2025

Video Syur Mirip Artis

Ahli Hukum Pidana Analisa Kasus Video Syur Mirip Gisel, Mengapa yang Memproduksi Tak Jadi Tersangka?

Kasus penyebaran video syur mirip artis menjadi perhatian ahli hukum pidana, DR Chairul Huda SH MH. Ahli yang pernah jadi saksi kasus video Ariel.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ahli Hukum Pidana Analisa Kasus Video Syur Mirip Gisel, Mengapa yang Memproduksi Tak Jadi Tersangka? 

"Dalam hukum kita, baik yang menyebar luaskan atau memproduksi, itu diancam dengan ketentuan pidana yang sama," tegasnya.

"Artinya, perbuatan membuat dan menyebarluaskan itu equal, setara atau sebanding," tambahnya lagi.

Maka dari itu, ahli hukum pidana heran ketika Polda MetroJaya hanya menangkap pelaku penyebaran video syur.

pemaparan ahli hukum pidana soal kasus video syur mirip Gisel (kolase Youtube Cumi Cumi)
pemaparan ahli hukum pidana soal kasus video syur mirip Gisel (kolase Youtube Cumi Cumi) ()

"Kenapa tidak yang memproduksi, membuat dulu yang ditangkap sebagai tersangka.

Karena justru orang bisa menyebarkan konten porno ini, karena ada yang membuat," ujar ahli hukum pidana.

"Kenapa penetapan tersangka baru tertuju pada orang-orang yang menyebar luaskan?" tanyanya lagi.

Lebih lanjut, sang ahli hukum pidana menyebutkan bahwa video syur itu dilakukan oleh pemerannya sendiri.

Penyebar Pertama si Pemeran Utama?

Maka dari itu, ada kecurigaan jika penyebarnya juga adalah berkaitan dengan si pemeran video syur.

"Bahwa itu direkam oleh kamera ponsel yang bersangkutan. Berarti disimpan oleh perangkat milik pribadi yang bersngkutan.

Bukan tidak mungkin, penyebarnya juga melibatkan yang bersangkutan," tegasnya.

Dengan begitu, bisa jadi Gisel yang tadinya berstatus saksi bisa jadi tersangka.

"Jadi bukan tidak mungkin jika yang bersangkutan akan naik pangkat, begitu diperiksa ternyata ada kaitan dengan penyebar luasan, maka dia juga bisa statusnya jadi tersangka," ungkap sang ahli hukum pidana.

"Padahal sudah bisa dijadikan tersangka, karena sudah membuatnya," imbuhnya.

Mengenai bantahan Gisel, ahli hukum pidana tidak mempermasalahkannya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved