Minggu, 31 Agustus 2025

Vanessa Angel Terjerat Narkoba

Vanessa Angel Jalani Sisa Hukuman 48 Hari di Tahanan, Jubir PN Jakbar: Statusnya Masih Tahanan Kota

Namun, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto menyatakan, saat ini putusan hakim untuk Vanessa Angel itu belum memiliki kekuatan huku

Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto menyatakan, saat ini putusan hakim untuk Vanessa Angel itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. 

Setelah berpikir, Vanessa Angel memutuskan menerima putusan hakim.

"Dia (Vanessa Angel) tidak mengajukan banding," kata Arjana Bagaskara, mantan kuasa hukum Vanessa Angel.

Arjana Bagaskara hanya mendampingi Vanessa Angel selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Informasi terakhir Vanessa menerima putusan hakim," ucap Arjana Bagaskara.

Istri Bibi Ardiansyah itu merasa siap menjalani sisa hukumannya dalam penjara.

Namun Arjana Bagaskara tidak dapat memastikan waktunya kapan Vanessa Angel akan menjalani sisa hukumannya selama 48 hari dalam penjara.

Eksekusi tersebut akan dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Vanessa Angel Jalani Sisa Hukuman 48 Hari di Tahanan, Kapan Akan Dieksekusi Jaksa?

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan