Kamis, 28 Agustus 2025

Vanessa Angel Terjerat Narkoba

Vanessa Angel Jalani Sisa Hukuman 48 Hari di Tahanan, Jubir PN Jakbar: Statusnya Masih Tahanan Kota

Namun, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto menyatakan, saat ini putusan hakim untuk Vanessa Angel itu belum memiliki kekuatan huku

Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto menyatakan, saat ini putusan hakim untuk Vanessa Angel itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. 

TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel dikabarkan dijemput jaksa untuk menjalani sisa waktu hukumannya selama 48 hari di tahanan, Rabu (18/11/2020) pagi.

Informasi yang didapat Warta Kota, Rabu pagi, menyatakan, saat ini Vanessa Angel disebutkan sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Belum diperoleh informasi lanjutan terkait eksekusi Vanessa Angel ini.

Baca juga: BREAKING NEWS, Vanessa Angel Datangi Lapas Pondok Bambu, Tak Dijemput Jaksa, Jalani Sisa Hukuman

Baca juga: Vanessa Angel Belum Bisa Masuk Penjara, Jaksa Masih Konfirmasi Ketersediaan Ruang Isolasi

Vanessa Angel divonis majelis hakim dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara.

Vonis Vanessa Angel lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya hukuman selama enam bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Menurut hitungan, sejak ditangkap polisi pada 16 Maret 2020, Vanessa Angel seharusnya sudah bisa bebas dari hukumannya.

Namun, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto menyatakan, saat ini putusan hakim untuk Vanessa Angel itu belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Status Vanessa Angel masih tahanan kota," kata Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Istri Bibi Ardiansyah tersebut bahkan ada kemungkinan kembali masuk penjara.

Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: Vanessa Angel Kemungkinan Bakal Tempati Rutan Pondok Bambu, Ini Alasan Kejasaan Belum Eksekusi

Baca juga: Tak Ada Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah Buat Anaknya Demam Gegara Lalai Lakukan Hal Ini

Artinya, sejak ditangkap polisi hingga ditetapkan sebagai tersangka penyalahhgunaan psikotropika dan mejadi tahanan kota sejak 9 April 2020, Vanessa Angel sudah 7 bulan menjadi tahanan kota.

Eko Aryanto menyebutkan, Vanessa Angel baru menjalani hukuman di penjara selama 42 hari.

Jika menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan, Vanessa Angel akan menjalani sisa hukumannya sebanyak 48 hari di penjara.

Vanessa Angel menyatakan tidak mengambil langkah untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Batas akhir Vanessa Angel mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu Kamis (12/11/2020).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan