Senin, 25 Agustus 2025

Kasus dengan IDI, Jerinx Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan dan Denda Rp 10 Juta

Hakim Ketua PN Denpasar Jerinx memvonis pidana penjara Jerinx 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 10 Juta terkait kasusnya dengan IDI.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
Tribun Bali/Putu Candra
Hakim Ketua PN Denpasar Jerinx memvonis pidana penjara Jerinx 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 10 Juta terkait kasusnya dengan IDI. 

Dikutip dari Tribun Bali, Drummer grup band SID I Gede Ari Astina atau Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali.

Penahanan itu menyusul ditetapkannya Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Rabu (12/8/2020).

IDI Bali melaporkan Jerinx lantaran mengunggah kata-kata yang dianggap menghina di akun Instagramnya, sekitar dua bulan lalu.

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," tulisnya.

Baca juga: Doakan Agar Jerinx Bebas, Nora Alexandra, Keluarga dan Simpatisan Gelar Persembahyangan di Pura

Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan, kata "kacung WHO" membuat organisasinya merasa terhina.

Pada 16 Juni 2020, IDI melaporkan Jerinx ke Polda Bali.

"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi merasa terhina terhadap hal ini," kata Suteja, Selasa (4/8/2020).

Ia dilaporkan terkait ujaran kebencian dan dugaan pencemaran nama baik.

(Tribunnews.com/Shella)(TribunBali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan