Rabu, 27 Agustus 2025

Jerinx SID Jadi Tersangka

Setelah Jerinx SID Divonis, Anji Beri Dukungan: Saat Dibebaskan Nanti, akan Keluar dengan Gagah

Anji beri dukungan Jerinx melalui akun instagramnya, sebut saat dibebaskan nanti Jerinx akan keluar dengan gagah.

Penulis: Shella Latifa A
Instagram @duniamanji
Beri Dukungan Jerinx Setelah Divonis, Anji: Saat Dibebaskan Nanti, Jerinx Keluar Dengan Gagah 

"Melawan pun percuma."

Baca juga: Vonis Satu Tahun Dua Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta Bikin Jerinx Terdiam Tanpa Ekspresi

"Nanti malah dinilai dia adalah sosok yang memancing kekacauan."

"LALU HARUS BAGAIMANA?"

"Teruskan HAL BAIK yang sudah dilakukan."

"Salah satunya adalah berbagi pangan kepada lingkungan terdekat."

Baca juga: Kecewanya Jerinx hingga Pelukan Nora Alexandra Saat Hakim Vonis, 14 Bulan Penjara Dianggap Tak Adil

"Rakyat bantu rakyat."

"Tanggal 21 saya dan @ncdpapl insya Allah akan berbagi pangan di Twice Bar."

"Saya juga akan bertemu dan berbagi pangan dengan @akuforbali yang pertama menginisiasi gerakan #RaziaPerutLapar."

"Percaya atau tidak, saat dibebaskan nanti @jrxsid akan keluar dengan gagah."

"Dia dipenjara karena membela kepentingan rakyat kecil, walau dengan cara mengeluarkan kalimat kasar yang membuat gusar."

"Dia mau dibuat lemah, padahal malah jadi terlihat gagah, Begitulah." tulis Anji pada captionnya.

Kasus dengan IDI, Jerinx Divonis Penjara 1 Tahun 2 bulan

Seperti pemberitaan Tribunnews sebelumnya, Jerinx divonis pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 10 Juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Hal itu dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Kompas TV hari ini, Kamis (19/11/2020).

I Gede Ary Astina alias Jerinx saat diputuskan bersalah atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/11/2020) hari ini.
I Gede Ary Astina alias Jerinx saat diputuskan bersalah atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/11/2020) hari ini. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Pada video ini, terlihat Hakim Ketua Ida Ayu Adnya Dewi membacakan putusan terkait kasus ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan