Sabtu, 30 Agustus 2025

Kabar Artis

POPULER Millen Ditahan di Sel Pria, LBH APIK Kritik | Kata Azka Corbuzier soal Kalina dan Vicky

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta mengkritik langkah polisi menempatkan Millen Cyrus di sel pria.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar berita populer seleb dalam 24 jam terakhir.

Mulai dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta mengkritik langkah polisi menempatkan Millen Cyrus di sel pria.

Hingga curhatan Azka Corbuzier soal kedekatan sang ibu, Kalina Oktarani dan Vicky Prasetyo.

Berikut Tribunnews telah merangkum berita-berikut populer seleb, simak selengkapnya.

1. LBH APIK Kritik Langkah Polisi

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta mengkritik langkah kepolisian yang menempatkan penahanan selebgram Millen Cyrus (M) di sel pria.

Diketahui, Millen yang memiliki nama asli Muhammad Millendaru Prakasa dikenal sebagai transgender.

Ia diamankan aparat kepolisian setelah terjerat kasus obat-obatan terlarang pada Sabtu (21/11/2020) lalu.

Baca juga: Millen Cyrus Konsumsi Sabu, Ashanty Sebut Keponakannya Salah Bergaul dan Tak Dengar Nasihatnya

Baca juga: Tanggapi Kasus Narkoba Millen Cyrus, Ini 7 Pernyataan Ashanty, Akui Syok dan Janji Akan Mendampingi

Keponakan Ashanty, Millen Cyrus atau Millendaru
Keponakan Ashanty, Millen Cyrus atau Millendaru (Instagram @millencyrus)

Kemudian, kepolisian menahannya di sel pria sesuai dengan jenis kelaminnya di KTP.

Staf Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta, Tuani Marpaung mengaku ikut terganggu mendengar Millen ditempatkan di sel pria.

Menurutnya, penempatan tersebut bisa memicu pelecehan verbal hingga fisik terhadap Millen.

Padahal, Millen memiliki hak sebagai warga negara yang ingin dihargai tanpa memandang identitas gendernya.

"Ketika kita menjadi tersangka atau terdakwa, kita punya hak yang harus dilindungi oleh konstitusi, termasuk hak untuk bebas dari penyiksaan."

"Jadi ketika dia (Millen) disatukan dengan tahanan laki-laki, dia tidak memiliki ruang aman, itu bentuk penyiksaan bagi dia," kata Tuani kepada Tribunnews, Selasa (24/11/2020).

Baca Selengkapnya>>>

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan