Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Video Syur

Polisi Sebut Gisel Sempat Transfer Video Syur ke MYD Lewat Aplikasi HP, Ini Penjelasannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan Gisella Anastasia sempat mentransfer video syur ke MYD.

Penulis: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan Gisella Anastasia sempat mentransfer video syur ke MYD. 

"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ini," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Mengenai waktu pemanggilan, Yusri menyebut akan diagendakan dan dilakukan secepatnya.

"Secepatnya akan kita lakukan pemanggilan," jelasnya.

Baca juga: Polisi Kejar Penyebar Pertama Video Syur Gisel dan MYD

Baca juga: Sosok Michael Yukinobu de Fretes Diduga Lawan Main Gisel dalam Video Syur yang Viral

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisella Anastasia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ujar Yusri Yunus.

"Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," jelasnya.

Adegan berhubungan intim yang dilakukan Gisel dengan MYD terjadi di sebuah Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri.

"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

 
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan