Rabu, 13 Agustus 2025

Kasus Video Syur

Fakta-fakta Kasus Video Syur: Gisel Merekam hingga Kirim Lewat AirDrop, MYD Hapus setelah Seminggu

Berikut sejumlah fakta baru yang diungkap kepolisian terkait kasus video syur Gisella Anastasia dan MYD.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020) - Berikut sejumlah fakta baru yang diungkap kepolisian terkait kasus video syur Gisella Anastasia dan MYD. 

Dua Ponsel yang Berisi Video Syur Hilang dan Rusak

Dalam keterangan Gisel pada kepolisian, ia mengungkapkan sejumlah pengakuan.

Disampaikan oleh Kombes Pol Yusri Yunus, sang penyanyi mengatakan ada dua ponsel miliknya sempat hilang dan rusak.

Gisella Anastasia mengaku yang merekam tindak asusilanya dengan MYD bahkan ponsel sempat hilang dan rusak sebelum video syur tersebar.
Gisella Anastasia mengaku yang merekam tindak asusilanya dengan MYD bahkan ponsel sempat hilang dan rusak sebelum video syur tersebar. (Instagram @gisel_la)

Hal tersebut terjadi sebelum video syur bersama MYD tersebar.

Video syur mereka diakui direkam sendiri oleh Gisel menggunakan ponsel pribadinya.

"Menurut pengakuannya, ada yang bilang rusak, ada HP yang bilang hilang," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.

Gisel Kirim Video Mereka Lewat AirDrop ke MYD

Lantas setelah merekam tindak asusilanya, Gisel mengirimkan MYD video syur mereka.

Video dibagikan melalui AirDrop yang ada di ponsel dengan merek iPhone.

Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Video Syur Gisel: Sempat Tak Membantah hingga Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca juga: Gisel dan Pria Berinisial MYD Jadi Tersangka Video Syur, Berikut Sederet Faktanya

"Kemudian pada saat itu saudari GA mentransfer menggunakan AirDrop kepada si MYD," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus.

MYD Sempat Simpan Video Seminggu

Meski begitu, saat menjalani pemeriksaan MYD mengaku sempat menyimpan videonya selama satu minggu.

Setelah itu, ia memilih untuk menghapus video syurnya bersama Gisel.

Terkait tindakan ini, pihak kepolisian MYD disangkakan dengan satu pasal.

Yakni Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan